Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Wakil Gubernur Sarbin Sehe menyampaikan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Provinsi Maluku Utara untuk dibahas lebih lanjut menjadi peraturan daerah.
Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Maluku Utara, Senin (13/4/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat kerangka regulasi daerah di berbagai sektor strategis.
Sarbin menjelaskan, enam Ranperda yang diusulkan mencakup sektor perikanan, pemerintahan berbasis elektronik, ketertiban umum, inovasi daerah, pengelolaan rumah ibadah, hingga perlindungan penyandang disabilitas.
Ranperda pertama mengatur tentang penyelenggaraan, pemanfaatan, dan pengelolaan sumber daya perikanan berkelanjutan. Menurut dia, sektor perikanan memiliki prospek besar karena potensi sumber daya yang melimpah serta posisi strategis Maluku Utara dalam pengembangan perikanan nasional.
Selanjutnya, Ranperda terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) disusun untuk mendorong integrasi layanan digital pemerintahan. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE yang menekankan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi.
Ranperda lainnya mengatur penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah pusat pemerintahan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!