Sofifi, Maluku Utara – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara tahun 2025 ini hanya mendapatkan kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat sebesar Rp 19 miliar.
Hal ini berbanding terbalik dengan tahun 2024, dimana Dikbud mendapatkan kucuran DAK sebesar Rp 179 miliar.
Di sisi lain, pengurangan DAK ini juga berimbas pada kegiatan fisik. Tahun ini Dikbud Maluku Utara berpotensi tak lagi mengelola kegiatan fisik bersumber dari DAK.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara Ramli Kamaludin menjelaskan, informasi mengenai penurunan DAK ini juga belum jelas karena di bidang SMA/SMK sudah melaksanakan penginputan di aplikasi OSPAN.
“Kalau dibilang bermasalah sementara bidang bidang SMA dan SMK sudah melaporkan penginputan di Ospan, kecuali mereka tidak melakukan penginputan itu yang menjadi masalah,” kata Ramli Kamaludin, Selasa (07/01/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!