Kegiatan Pemprov Malut Terancam Molor

Sofifi, Maluku Utara – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menyerahkan Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara, setelah dievaluasi. Padahal, batas evaluasi hanya 14 hari terhitung sejak diajukan.

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengatakan telah memerintahkan kepada Kepala BPKAD Ahmad Purbaya agar berkonsultasi dengan Kemendagri. “Kita sudah perintahkan Kepala BPKAD untuk segera berkoordinasi dengan Mendagri, sudah sampai di mana progres dokumen APBD-P tersebut,” kata Sarbin, Senin (29/9/2025).

BACA JUGA  Apel Perdana Pasca Lebaran 2026, Wakil Bupati Pulau Taliabu Tekankan Disiplin ASN

Menurutnya, kemungkinan seluruh program dan kegiatan pada perubahan 2025 sudah bisa jalan jika hasil evaluasi tersebut sudah final. “Kemungkinan sudah bisa jalan di bulan depan jika hasil evaluasi itu sudah dikembalikan oleh Mendagri,” jelasnya.

Terpisah, Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, yang dikonfirmasi menjelaskan dokumen APBD-P yang saat ini dievaluasi Kemendagri masih di meja Irjen sehingga belum dikembalikan. “Jadi dokumen APBD-P itu belum dikembalikan dan sementara dokumen itu berada di Inspektorat Jenderal Kemendagri,” singkatnya. (RS/Red)

BACA JUGA  Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Gubernur Malut : Sherly-Sarbin Butuh ASN yang Siap Bergerak Cepat
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah