Rafiq juga mengapresiasi upaya Dinas Pariwisata yang disebut telah lebih dulu menekan pelaku usaha jetski agar patuh membayar pajak. Ia menegaskan kebijakan tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku di sektor pariwisata.
“Walaupun usaha itu bersifat pribadi, tapi karena masuk kategori usaha, maka tetap wajib dikenakan pajak,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Pulau Morotai, Muksin Soleman, mengatakan pihaknya tengah merampungkan penyusunan SK penagihan pajak retribusi tersebut. “SK-nya sementara dalam proses pembuatan,” kata Muksin.
Ia menambahkan, setelah SK diterbitkan, pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha jetski terkait aturan dan mekanisme pembayaran retribusi.
“Begitu SK selesai, kami akan lakukan sosialisasi kepada pengusaha terkait retribusi,” ujarnya. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!