Dispar Morotai Diminta Terbitkan SK Pajak Jetski, Target Dongkrak PAD

Rafiq juga mengapresiasi upaya Dinas Pariwisata yang disebut telah lebih dulu menekan pelaku usaha jetski agar patuh membayar pajak. Ia menegaskan kebijakan tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku di sektor pariwisata.

“Walaupun usaha itu bersifat pribadi, tapi karena masuk kategori usaha, maka tetap wajib dikenakan pajak,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Pulau Morotai, Muksin Soleman, mengatakan pihaknya tengah merampungkan penyusunan SK penagihan pajak retribusi tersebut. “SK-nya sementara dalam proses pembuatan,” kata Muksin.

BACA JUGA  Bupati Rusli Sibua: Transaksi Digital Kunci Transparansi dan Peningkatan PAD Morotai

Ia menambahkan, setelah SK diterbitkan, pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha jetski terkait aturan dan mekanisme pembayaran retribusi.

“Begitu SK selesai, kami akan lakukan sosialisasi kepada pengusaha terkait retribusi,” ujarnya. (RF/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah