Dispar Morotai Diminta Terbitkan SK Pajak Jetski, Target Dongkrak PAD

Daruba, Maluku Utara – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mendesak Dinas Pariwisata (Dispar) segera menerbitkan surat keputusan (SK) penagihan pajak retribusi bagi pelaku usaha jetski.

Langkah ini dinilai penting untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Pulau Morotai, Rafiq, menegaskan penerbitan SK tersebut menjadi dasar hukum agar penagihan dapat segera dilakukan.

BACA JUGA  Bupati Bassam Kasuba Ganti Kepala BKPPD Halsel

“Diminta kepada Dinas Pariwisata segera mengeluarkan SK penagihan pajak retribusi kepada pelaku usaha jetski, agar yang bersangkutan dapat membayar pungutan tersebut,” kata Rafiq, Selasa (7/4/2026).

Ia menilai langkah Dispar dalam mendorong kewajiban pajak terhadap pelaku usaha sudah tepat. Menurutnya, penarikan retribusi telah melalui kajian sehingga layak diterapkan.

“Ini bukan menyusahkan pelaku usaha, tetapi bagian dari kewajiban membayar pajak. Setiap usaha wajib berkontribusi terhadap daerah,” ujarnya.

BACA JUGA  Dalami Kasus Suap AGK, KPK Periksa Pejabat Pemprov Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah