Daruba, Maluku Utara – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mendesak Dinas Pariwisata (Dispar) segera menerbitkan surat keputusan (SK) penagihan pajak retribusi bagi pelaku usaha jetski.
Langkah ini dinilai penting untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Pulau Morotai, Rafiq, menegaskan penerbitan SK tersebut menjadi dasar hukum agar penagihan dapat segera dilakukan.
“Diminta kepada Dinas Pariwisata segera mengeluarkan SK penagihan pajak retribusi kepada pelaku usaha jetski, agar yang bersangkutan dapat membayar pungutan tersebut,” kata Rafiq, Selasa (7/4/2026).
Ia menilai langkah Dispar dalam mendorong kewajiban pajak terhadap pelaku usaha sudah tepat. Menurutnya, penarikan retribusi telah melalui kajian sehingga layak diterapkan.
“Ini bukan menyusahkan pelaku usaha, tetapi bagian dari kewajiban membayar pajak. Setiap usaha wajib berkontribusi terhadap daerah,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!