Bobong, Maluku Utara – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu resmi menyelesaikan tahap harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan tentang Sistem Pemasaran Terpadu Komoditas Pertanian, Perkebunan, dan Hasil Tangkap Nelayan Kecil.
Proses harmonisasi tersebut berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara pada Senin (17/11/2025).
Ranperda tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat oleh tim evaluator Kemenkumham dan siap melangkah ke tahap finalisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bapemperda DPRD Pulau Taliabu, Tono Himalaya, mengungkapkan bahwa tim Kemenkumham telah menilai substansi Ranperda dan menyatakan bahwa rancangan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Alhamdulillah, Ranperda kami hari ini telah diterima dan memenuhi syarat untuk diproses ke tahap finalisasi,” ujar Tono kepada Haliyora.id, Selasa (18/11/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya









