Pemkab Pulau Taliabu Salurkan Dana Banpol 2025, Ini Harapan Kaban Kesbangpol 

- Editor

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Dana Bantuan Partai Politik

Ilustrasi Dana Bantuan Partai Politik

Bobong, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) resmi menyalurkan dana bantuan politik (Banpol) tahun anggaran 2025 kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Pulau Taliabu hasil Pemilu 2024–2029. Penyaluran ini dilakukan sesuai dengan regulasi nasional yang mengatur pembiayaan partai politik melalui APBN dan APBD.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Pulau Taliabu, Kamirudin, menjelaskan bahwa bantuan keuangan partai politik merupakan amanat undang-undang yang wajib dipenuhi pemerintah daerah setiap tahun secara proporsional.

BACA JUGA  Angin Puting Beliung Sapu 10 Rumah di Taliabu

“Bantuan keuangan kepada partai politik merupakan hak yang telah diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018. Pemerintah daerah berkewajiban menyalurkan bantuan ini kepada partai politik yang memperoleh kursi DPRD berdasarkan hasil Pemilu,” ujar Kamirudin kepada media ini, Selasa (18/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamirudin menegaskan bahwa dasar hukum mengenai sumber keuangan partai politik, termasuk yang berasal dari APBN/APBD, tertuang dalam Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Selain itu, Pasal 2 PP Nomor 5 Tahun 2009 mengatur bahwa:

BACA JUGA  Sidang Sengketa Pilkades Halsel Tuntas, Faris : Pelantikan Kades Dijadwalkan Awal Tahun 2023

Bantuan keuangan diberikan oleh pemerintah daerah setiap tahun. Bantuan diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota. Besaran bantuan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara sah.

Penyaluran di daerah juga mengacu pada Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, di mana jumlah suara sah ditentukan berdasarkan keputusan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berita Terkait

Disperindagkop Halsel Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pangkalan yang Ketahuan ‘Kencing’ Mita Subsidi di Kios
Wagub Tinjau Penanganan Banjir di Halmahera Barat, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Peserta Seleksi Dewas dan Direksi Perumda Ake Gale Ternate Segera Diuji
Tim SAR Morotai Bantah Isu Hoaks yang Disebarkan Salah Satu Akun Medsos
Rombak Kabinet, Bupati Halsel Bassam Kasuba Geser Sekda dan Kepala BPBD
Topang Sektor Pariwisata, Pemda Morotai Dorong Budidaya Lobster
Warga Keluhkan Kelangkaan Minyak Tanah di Morotai
DPRD Halsel Sahkan Perubahan Nomenklatur dan Tipe 8 OPD
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:54 WIT

Disperindagkop Halsel Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pangkalan yang Ketahuan ‘Kencing’ Mita Subsidi di Kios

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:29 WIT

Peserta Seleksi Dewas dan Direksi Perumda Ake Gale Ternate Segera Diuji

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:28 WIT

Tim SAR Morotai Bantah Isu Hoaks yang Disebarkan Salah Satu Akun Medsos

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:51 WIT

Rombak Kabinet, Bupati Halsel Bassam Kasuba Geser Sekda dan Kepala BPBD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:17 WIT

Topang Sektor Pariwisata, Pemda Morotai Dorong Budidaya Lobster

Berita Terbaru

Penyaluran bantuan meja dan kursi untuk sekolah di Kabupaten Pulau Taliabu

Pendidikan

Sarana Pendidikan Jadi Prioritas Disdik Pulau Taliabu

Rabu, 14 Jan 2026 - 11:07 WIT

Corong

Hutan Halmahera Utara dan Masa Depan Manusia

Rabu, 14 Jan 2026 - 10:37 WIT

Aktivitas bongkar muat di pelabuhan A. Yani, Ternate. (Sumber/Pelindo)

Ekobis

Sepanjang 2025, Arus Peti Kemas TPK Ternate Meningkat

Rabu, 14 Jan 2026 - 09:50 WIT

error: Konten diproteksi !!