Bobong, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) resmi menyalurkan dana bantuan politik (Banpol) tahun anggaran 2025 kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Pulau Taliabu hasil Pemilu 2024–2029. Penyaluran ini dilakukan sesuai dengan regulasi nasional yang mengatur pembiayaan partai politik melalui APBN dan APBD.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Pulau Taliabu, Kamirudin, menjelaskan bahwa bantuan keuangan partai politik merupakan amanat undang-undang yang wajib dipenuhi pemerintah daerah setiap tahun secara proporsional.
“Bantuan keuangan kepada partai politik merupakan hak yang telah diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018. Pemerintah daerah berkewajiban menyalurkan bantuan ini kepada partai politik yang memperoleh kursi DPRD berdasarkan hasil Pemilu,” ujar Kamirudin kepada media ini, Selasa (18/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kamirudin menegaskan bahwa dasar hukum mengenai sumber keuangan partai politik, termasuk yang berasal dari APBN/APBD, tertuang dalam Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Selain itu, Pasal 2 PP Nomor 5 Tahun 2009 mengatur bahwa:
Bantuan keuangan diberikan oleh pemerintah daerah setiap tahun. Bantuan diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota. Besaran bantuan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara sah.
Penyaluran di daerah juga mengacu pada Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, di mana jumlah suara sah ditentukan berdasarkan keputusan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Halaman : 1 2 Selanjutnya









