Pemkab Pulau Taliabu Salurkan Dana Banpol 2025, Ini Harapan Kaban Kesbangpol 

Bobong, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) resmi menyalurkan dana bantuan politik (Banpol) tahun anggaran 2025 kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Pulau Taliabu hasil Pemilu 2024–2029. Penyaluran ini dilakukan sesuai dengan regulasi nasional yang mengatur pembiayaan partai politik melalui APBN dan APBD.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Pulau Taliabu, Kamirudin, menjelaskan bahwa bantuan keuangan partai politik merupakan amanat undang-undang yang wajib dipenuhi pemerintah daerah setiap tahun secara proporsional.

BACA JUGA  Hotel Terapung Siap Tampung Ribuan Tamu Sail Tidore

“Bantuan keuangan kepada partai politik merupakan hak yang telah diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018. Pemerintah daerah berkewajiban menyalurkan bantuan ini kepada partai politik yang memperoleh kursi DPRD berdasarkan hasil Pemilu,” ujar Kamirudin kepada media ini, Selasa (18/11/2025).

Kamirudin menegaskan bahwa dasar hukum mengenai sumber keuangan partai politik, termasuk yang berasal dari APBN/APBD, tertuang dalam Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Selain itu, Pasal 2 PP Nomor 5 Tahun 2009 mengatur bahwa:

BACA JUGA  Pemkot Tikep Hibahkan Lahan Untuk Pembangunan Musholah di Cobodoe

Bantuan keuangan diberikan oleh pemerintah daerah setiap tahun. Bantuan diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota. Besaran bantuan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara sah.

Penyaluran di daerah juga mengacu pada Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, di mana jumlah suara sah ditentukan berdasarkan keputusan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah