Pemkab Pulau Taliabu Salurkan Dana Banpol 2025, Ini Harapan Kaban Kesbangpol 

Untuk Kabupaten Pulau Taliabu, dasar data perolehan suara dan kursi parpol bersumber dari Keputusan KPU Taliabu Nomor 102 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik, dan

Keputusan KPU Taliabu Nomor 103 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Taliabu. “Seluruh proses penyaluran kami sesuaikan dengan keputusan KPU sebagai lembaga resmi yang menetapkan perolehan suara sah Pemilu DPRD Kabupaten Taliabu,” jelasnya.

BACA JUGA  APBD-P Tahun 2022 Kepsul Disepakati Naik 6,79 Persen

Untuk tahun anggaran 2025, Pemkab Pulau Taliabu tetap menggunakan nominal bantuan sebesar Rp 17.000 per suara sah, sama seperti tahun sebelumnya.

Kamirudin menegaskan bahwa penetapan nominal tersebut telah mempertimbangkan regulasi dan kemampuan fiskal daerah. Ia juga menyampaikan apresiasi pemerintah daerah kepada seluruh partai politik yang selama ini menjaga stabilitas demokrasi di Pulau Taliabu.

BACA JUGA  Disetujui Pusat, Pemprov Malut dan Pemkot Tikep Tinjau Lahan Bandara Loleo  di 3 Desa

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh partai politik di Kabupaten Pulau Taliabu atas kontribusi selama ini dalam menjaga iklim demokrasi, stabilitas politik, dan pemerintahan. Kami berharap partai politik terus memberikan pendidikan politik yang santun, bermartabat, serta memperhatikan budaya dan kearifan lokal masyarakat,” tutupnya. (RHM/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah