Untuk Kabupaten Pulau Taliabu, dasar data perolehan suara dan kursi parpol bersumber dari Keputusan KPU Taliabu Nomor 102 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik, dan
Keputusan KPU Taliabu Nomor 103 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Taliabu. “Seluruh proses penyaluran kami sesuaikan dengan keputusan KPU sebagai lembaga resmi yang menetapkan perolehan suara sah Pemilu DPRD Kabupaten Taliabu,” jelasnya.
Untuk tahun anggaran 2025, Pemkab Pulau Taliabu tetap menggunakan nominal bantuan sebesar Rp 17.000 per suara sah, sama seperti tahun sebelumnya.
Kamirudin menegaskan bahwa penetapan nominal tersebut telah mempertimbangkan regulasi dan kemampuan fiskal daerah. Ia juga menyampaikan apresiasi pemerintah daerah kepada seluruh partai politik yang selama ini menjaga stabilitas demokrasi di Pulau Taliabu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh partai politik di Kabupaten Pulau Taliabu atas kontribusi selama ini dalam menjaga iklim demokrasi, stabilitas politik, dan pemerintahan. Kami berharap partai politik terus memberikan pendidikan politik yang santun, bermartabat, serta memperhatikan budaya dan kearifan lokal masyarakat,” tutupnya. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!