Sanana, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menyepakati APBD- Perubahan untuk tahun anggaran 2022 sebesar Rp 866.49 miliar. Anggaran yang disepakati ini naik 6,79 persen atau Rp 22,5 miliar dibanding APBD induk 2022 sebesar Rp Rp 804,9 miliar.
Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2022 yang telah disepakati itu mengalami perubahan karena terjadi kenaikan pada beberapa pos anggaran.
“Anggaran pendapatan daerah yang sebelumnya hanya 782,4 miliar, mengalami kenaikan Rp 22,5 miliar, sehingga total anggaran pendapatan belanja daerah pada APBD Perubahan senilai Rp 804,9 miliar atau mengalami kenaikan 2.88 persen. Kenaikan pada pos anggaran pendapatan tersebut karena adanya tambahan penerimaan retribusi daerah dan transfer pemerintah pusat,” papar Bupati Fifian Adeningsih Mus dalam pidatonya di gedung DPRD Kepulauan Sula, Selasa (16/8/2022).
Fifian memaparkan, pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) di postur APBD-Perubahan dianggarkan sebesar Rp 30,96 miliar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp 1,2 miliar, atau 4,03 persen dibandingkan pada APBD sebelum perubahan sebesar Rp 29,76 miliar.
Komponen PAD ini terbagi atas pajak daerah sebesar Rp 9 miliar atau tidak mengalami perubahan, sementara retribusi daerah naik menjadi Rp 10,99 miliar atau 12,26 persen, sedangkan sebelum perubahan hanya Rp 9,77 miliar.
Untuk komponen pendapatan transfer, sebelum perubahan hanya sebesar Rp 731,12 miliar, mengalami peningkatan Rp 21,32 miliar atau naik Rp 752,12 miliar, dengan rincian, untuk pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 742,9 miliar jika dibanding dengan APBD induk sebesar Rp 720,88 miliar, atau mengalami peningkatan sebesar 2,96 persen.
Sementara pada pendapatan transfer antar daerah sebelum dan sesudah perubahan sebesar Rp 10,24 miliar. Sedangkan untuk komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah, sebelum dan sesudah perubahan masih tetap pada angka yaitu Rp 21,22 miliar.
Lebih lanjut, Bupati Fifian Adeningsih Mus menyebutkan, pada komponen belanja daerah, mencermati dinamika dan perkembangan yang ada saat ini, maka alokasi belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 863,96 miliar. Alokasi belanja daerah ini mengalami kenaikan 6,80 persen atau 55,6 miliar bila dibandingkan dengan APBD induk sebesar Rp 808,89 miliar.
Adapun komposisi dan struktur anggaran belanja daerah pada APBD Perubahan tahun 2022 yang dialokasikan ini terbagi atas empat (4) komponen belanja, yaitu belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Untuk belanja operasional dianggarkan sebesar Rp 601, 41 miliar, apabila dibandingkan dengan sebelum perubahan sebesar Rp 559,89 miliar, maka mengalami peningkatan sebesar Rp 41,52 miliar atau naik sebesar 7,40 persen. Kemudian belanja modal dianggarkan sebesar Rp 143, 59 miliar, dibandingkan dengan APBD sebelum perubahan sebesar Rp 133,8 miliar, maka mengalami kenaikan Rp 10,31 milar atau naik 7,74 persen. Selanjutnya Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp 2,2 miliar, mengalami kenaikan 46,67 persen atau Rp 700 juta jika dibanding sebelum perubahan sebesar Rp 1,5 miliar.
“Begitu juga pada komponen belanja transfer, dianggarkan sebesar Rp 116,79 miliar, apabila dibandingkan dengan APBD sebelum perubahan Rp 114,23 miliar, maka mengalami peningkatan Rp 2,56 miliar atau naik 2,22 persen,” jelas Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus. (Sarif-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!