Maba, Maluku Utara- Sejumlah warga di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mengaku dirugikan secara politik karena namanya tercatat sebagai anggota partai politik (Parpol). Keluhan warga tersebut setelah melakukan pengecekan di situs resmi KPU (Sipol) http///infopengaduan.kpu.go.id.
Amal, seorang warga Kota Maba mengaku sangat dirugikan karena namanya dicatut sebagai pengurus partai politik. Padahal kata dia, selama ini dirinya tidak pernah menjadi pengurus partai.
“Saya tidak pernah merasa menjadi anggota partai, tetapi nama saya setelah dicek ternyata tercatat dalam Sipol, bahkan kalau saya pengurus tidak pernah mendapatkan SK atau sejenisnya, jadi ini pencatutan,” kesal dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dengan Amal, Risman, warga lainnya juga mengaku bingung karena namanya juga tercantum dalam daftar pengurus Parpol. Dirinya berharap agar namanya bisa dihapus dalam sipol KPU.
“Setalah saya masuk dalam Sipol, nama saya terdaftar dalam Sipol, jadi saya berharap bisa cepat dihapus karena saya merasa dirugikan secara politik,” ketusnya.
Selain itu, Risman mengaku bahwa di dalam Sipol juga tidak terperinci menjelaskan status kepartaiannya, sehingga dirinya kesulitan menyampaikan keberatan terhadap partai yang sudah memasukkan namanya itu.
“Saya sangat kesal dengan sikap partai, tetapi saya tidak tahu partai apa yang memasukkan saya dalam keanggotaan,” ungkapnya.
Terpisah, Kordiv Pengawasan Bawaslu Haltim, Kartini Abdullah, yang dikonfirmasi via WhatsApp meminta kepada warga yang merasa namanya dicatut atau terdaftar dalam keanggotaan partai sebagaimana pengecekan di laman KPU, agar segera melaporkan ke Bawaslu Haltim.
“Memang dalam Sipol itu tidak terperinci, makanya warga yang merasa dirugikan agar bisa mendatangi Bawaslu melalui posko pengaduan agar namanya bisa direkomendasikan untuk dihapus oleh KPU,” tandas Kartini.
Kata dia, sebagai syarat pengaduan, warga yang merasa dirugikan bisa melampirkan screenshot laman hasil pengecekan, serta KTP untuk dimasukkan ke posko pengadukan Bawaslu Haltim.
“Nanti kita cek secara terperinci melalui KPU untuk kita rekomendasikan ke KPU Pusat,” ujarnya.
Kartini juga menambahkan bahwa proses penghapusan nama tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan KPU Pusat, sehingga warga yang merasa dirugikan bisa bersabar hingga identitasnya terhapus dalam Sipol. “Karena kewenangan penghapusan itu di KPU Pusat, kita hanya merekomendasikan ke KPU,” pungkasnya. (RH-2)