Pekan InI, Kasus Stadiun Kota Maba Dilimpahkan ke Pengadilan

Maba, Maluku Utara- Kejari Halmahera Timur sementara menyiapkan ekspos dakwaan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pembagunan Stadiun Kota Maba Halmahera Timur (Haltim) untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, penyidik Kejari Haltim menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni atas nama AG (Kadispora), ) IAH (PPK proyek), FL (Selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Tahap I dan II, dan EM (Konsultas Perencana sekaligus Konsultas Pengawas).

Para tersangka kini ditahan di lembaga kemasyarakatan (Lapas) kelas II Kota Ternate.

“Saat ini kita sedang menyiapkan ekspos dakwaan terhadap kasus ini untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan guna disidangkan,” ujar Kasi Intel Kejari Haltim, Farid Achmad, kepada Haliyora saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (15/08/2022).

Farid memperkirakan berkas perkara tersangka atas kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan dalam minggu ini

BACA JUGA  Staf Ahli Palang Ruang Sekda Morotai, Ini Penyebabnya

“Diperkirakan dalam minggu ini kita sudah limpahkan berkas perkara tersangka ke pengadilan agar secepatnya disidangkan,” terangnya.

Diketahui, kasus yang menyeret Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Hatim, AG, tersebut, merugikan keuangan negara sebesar Rp 572.421.084,48, berdasarkan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Nomor PE.03.03/SR-687/PW33/5/2022 .

Para tersangka dikenai PRIMAIR melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP SUBSIDAIR melanggar pasal 3, pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Penganiayaan Dominasi Kasus Kriminal di Kota Ternate

“Atas perbuatan mereka, para tersangka diancam hukuman pidana sesuai pasal 2, paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara, paling singkat 4 tahun penjara, denda paling sedikit sebesar Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan pada pasal 3, diancam hukuman paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara, paling singkat 1 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (RH-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah