La Sengka menyebut pihaknya juga telah meminta fasilitasi untuk membuka jalur komunikasi dengan pihak terkait. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum mendapat respons.
Data yang dihimpun menunjukkan total tunggakan material mencapai Rp 27.130.000. Sementara itu, upah kepala pekerja (bas) dilaporkan belum dibayarkan sebesar Rp 45 juta.
Di tengah kebuntuan tersebut, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Maluku Utara yang menangani proyek ini belum memberikan keterangan resmi. Sikap diam ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan tanggung jawab negara dalam proyek pendidikan.
Proyek yang masuk dalam skema Hasil Terbaik Cepat (PHTC) itu kini terancam gagal diserahterimakan. Lebih jauh, kondisi ini mencerminkan persoalan klasik pembangunan: proyek berjalan, tetapi penyelesaian dan tanggung jawab kerap terabaikan.
Di sisi lain, siswa yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru berpotensi menjadi korban. Gedung berdiri, tetapi tak bisa digunakan, sebuah potret nyata pembangunan tanpa penyelesaian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak PUPR Maluku Utara terkait polemik yang menyebabkan proyek tersebut tersandera konflik pembayaran. (RMT/Red)
Bara Artikel Terkait

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!