Indikasi penyimpangan lain muncul dari kegiatan yang diklaim berlangsung di Sofifi, ibu kota Provinsi Maluku Utara.
Sejumlah anggota DPRD Kota Ternate diduga hanya memasang spanduk kegiatan di salah satu lokasi di Kota Ternate. Setelah itu mereka mengambil foto dokumentasi yang kemudian digunakan seolah-olah kegiatan tersebut berlangsung di Sofifi.
Foto tersebut kemudian dimasukkan sebagai bukti kegiatan dalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Jika praktik tersebut terbukti, kegiatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perjalanan dinas fiktif.
Di tengah sorotan itu, informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan anggota DPRD Kota Ternate dijadwalkan melakukan perjalanan dinas ke Bandung pada 8–9 Maret 2026. Agenda tersebut merupakan bagian dari perjalanan dinas luar daerah yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Terkait ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Matheos Matulessy, sebelumnya mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan terkait dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut. Karena yang menjadi titik awal penanganan adalah laporan, bukan asumsi,” kata Matheos, Jumat, 6 Maret 2026.
Meski demikian, ia menyatakan informasi yang berkembang di media tetap dapat menjadi bahan awal bagi kejaksaan untuk melakukan pendalaman. “Berdasarkan informasi media seperti ini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tetap bisa melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut,” ujarnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!