LPI Ungkap Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Ternate 2025–2026, Bukti Akan Dibawa ke Kejati

Ternate, Maluku Utara – Dugaan praktik perjalanan dinas fiktif yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate kembali mencuat. Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mengaku telah mengantongi sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas sejak 2025 hingga 2026.

Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, mengatakan pihaknya menemukan berbagai kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang diajukan para anggota DPRD.

Menurut Rajak, dokumen administrasi yang dilaporkan tidak sepenuhnya selaras dengan fakta di lapangan yang ditemukan tim LPI saat melakukan penelusuran.

“Kami telah menilai ada sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang diajukan. Kami juga sudah mengantongi bukti terkait perjalanan dinas tersebut, termasuk indikasi mark up anggaran,” kata Rajak, Minggu (8/3/2026).

BACA JUGA  Bahas Kejanggalan Kelulusan PPPK 2024, DPRD dan BKPSDM Sula ‘Kompak’ Tunda Rapat 

LPI bahkan berencana membawa temuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam waktu dekat. Rajak menilai laporan itu penting karena anggaran perjalanan dinas para anggota dewan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Bukti yang kami miliki akan menjadi dasar laporan resmi ke Kejati Maluku Utara agar dugaan ini bisa dibuka secara terang,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan aliran dana perjalanan dinas yang ditransfer ke sebuah rekening penampung di Bank BCA. Rekening tersebut diduga dikelola oleh seorang “orang kepercayaan” yang selama ini mengatur berbagai kebutuhan perjalanan anggota DPRD.

BACA JUGA  Menparekraf Ajak Warga Sula Sukseskan FTW Tahun 2023

Sumber yang mengetahui praktik tersebut menyebut orang itu berperan mengatur tiket pesawat, pemesanan hotel, hingga kelengkapan dokumen administrasi yang kemudian digunakan dalam laporan pertanggungjawaban.

Tidak hanya itu, dugaan mark up anggaran juga disebut terjadi pada biaya penginapan. Dalam aturan perjalanan dinas, anggota DPRD disebut memperoleh jatah menginap hingga empat malam di hotel dengan kategori tertentu saat melakukan perjalanan luar daerah Maluku Utara.

Namun praktik di lapangan diduga tidak selalu sesuai dengan laporan yang diajukan.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah