Kasus yang kini diusut penyidik menyangkut anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara selama lima tahun terakhir. Total anggaran dua pos tunjangan itu mencapai Rp 139.277.205.930 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara tahun 2019 hingga 2024.
Penyidik menduga terdapat kejanggalan dalam pengelolaan dan penyaluran anggaran tersebut.
Sejak status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, belasan saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari mantan pimpinan DPRD periode 2019–2024 hingga sejumlah staf sekretariat DPRD.
Dalam proses penyidikan ini, tim penyidik telah memeriksa mantan Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara, Ishak Naser, serta mantan Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara, Zulkifli Umar.
Penyidik juga memberi sinyal akan memanggil mantan Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Maluku Utara.
Pemanggilan sejumlah nama tersebut menunjukkan penyidik mulai menelusuri lebih dalam proses penetapan hingga pencairan tunjangan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Hingga kini, Kejati Maluku Utara belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun penyidik memastikan proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi masih terus berlangsung. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!