Ternate, Maluku Utara – Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris DPRD, Abubakar Abdullah, dan Bendahara Sekretariat DPRD, Rusmala Abdurahman.
Abubakar yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara sebelumnya telah diperiksa saat perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Namun setelah status perkara ditingkatkan ke penyidikan, penyidik kembali memanggilnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan agenda pemanggilan tersebut. Menurut dia, tim penyidik bidang pidana khusus tengah menyusun jadwal pemeriksaan ulang terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui alur pengelolaan anggaran tunjangan tersebut.
“Iya benar, sementara dijadwalkan tim penyidik Bidang Pidana Khusus,” kata Matheos saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Selain Abubakar, penyidik juga memastikan akan kembali memanggil Rusmala yang saat itu menjabat bendahara sekretariat DPRD. “Pasti, yang bersangkutan juga dipanggil kembali,” ujar Matheos.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!