Genjot PAD, Dishub Taliabu Mulai Terapkan Retribusi Masuk dan Parkir di Titik Ini

Bobong, Maluku Utara – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulau Taliabu mulai menerapkan penarikan retribusi parkir dan karcis masuk di sejumlah pelabuhan milik pemerintah daerah pada tahun 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu, Martono, mengatakan Dishub merupakan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil PAD, sehingga optimalisasi potensi retribusi perlu dilakukan.

BACA JUGA  Portal Elektronik Mulai Diterapkan di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

“Dinas Perhubungan adalah salah satu dinas penghasil PAD. Oleh karena itu, tahun ini kami mulai memberlakukan retribusi di beberapa pelabuhan milik daerah,” ujar Martono kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, saat ini penarikan retribusi telah diterapkan di Pelabuhan Lede. Sementara itu, Pelabuhan Limbo dan Jorjoga masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.

BACA JUGA  Banyak Kades Diduga jadi Aktor Kecurangan Pemilu 2024

“Untuk Pelabuhan Lede sudah kami lakukan penarikan retribusi. Sedangkan Pelabuhan Limbo dan Jorjoga masih dalam tahap sosialisasi,” jelasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah