Bobong, Maluku Utara – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulau Taliabu mulai menerapkan penarikan retribusi parkir dan karcis masuk di sejumlah pelabuhan milik pemerintah daerah pada tahun 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu, Martono, mengatakan Dishub merupakan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil PAD, sehingga optimalisasi potensi retribusi perlu dilakukan.
“Dinas Perhubungan adalah salah satu dinas penghasil PAD. Oleh karena itu, tahun ini kami mulai memberlakukan retribusi di beberapa pelabuhan milik daerah,” ujar Martono kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, saat ini penarikan retribusi telah diterapkan di Pelabuhan Lede. Sementara itu, Pelabuhan Limbo dan Jorjoga masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.
“Untuk Pelabuhan Lede sudah kami lakukan penarikan retribusi. Sedangkan Pelabuhan Limbo dan Jorjoga masih dalam tahap sosialisasi,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!