Soal Pangkalan ‘Kencing’ Minyak Tanah di Kios, DPRD Halsel Dukung Pemberian Sanksi

Labuha, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendukung langkah tegas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) setempat dalam memberikan sanksi terhadap pangkalan minyak tanah subsidi yang terbukti melanggar ketentuan.

Anggota DPRD Halsel, Masdar Mansur, menegaskan praktik penjualan minyak tanah subsidi secara eceran di kios-kios dengan harga tinggi kembali marak terjadi di sejumlah wilayah di Halsel.

BACA JUGA  KPU Kota Ternate Mulai Rekrut Petugas KPPS

“Penjualan minyak tanah subsidi di kios-kios dengan harga bervariasi, mulai Rp10.000 hingga Rp14.000 per liter, ini jelas melanggar aturan,” kata Masdar, Rabu (14/1/2026).

Ia mengaku mendukung penuh jika dinas terkait menjatuhkan sanksi kepada pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran. “Saya mendukung jika sanksi itu dilakukan oleh dinas terkait. Jangan hanya sekadar wacana, tetapi harus dibuktikan dengan kinerja nyata sesuai tupoksi Disperindag,” tegasnya.

BACA JUGA  Buntut Pilkades, Pemalangan Kantor Desa Wainib Sula Dipolisikan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah