Labuha, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendukung langkah tegas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) setempat dalam memberikan sanksi terhadap pangkalan minyak tanah subsidi yang terbukti melanggar ketentuan.
Anggota DPRD Halsel, Masdar Mansur, menegaskan praktik penjualan minyak tanah subsidi secara eceran di kios-kios dengan harga tinggi kembali marak terjadi di sejumlah wilayah di Halsel.
“Penjualan minyak tanah subsidi di kios-kios dengan harga bervariasi, mulai Rp10.000 hingga Rp14.000 per liter, ini jelas melanggar aturan,” kata Masdar, Rabu (14/1/2026).
Ia mengaku mendukung penuh jika dinas terkait menjatuhkan sanksi kepada pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran. “Saya mendukung jika sanksi itu dilakukan oleh dinas terkait. Jangan hanya sekadar wacana, tetapi harus dibuktikan dengan kinerja nyata sesuai tupoksi Disperindag,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!