Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran minyak tanah subsidi telah diatur secara jelas dalam Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 184 Tahun 2022.
“Saat ini terdapat tiga agen minyak tanah subsidi di Halmahera Selatan, yakni PT Mitamal Berkah, PT Sinergi, dan PT Babang Raya. Seluruh pangkalan telah terikat kontrak resmi dengan agen masing-masing,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran oleh pangkalan maupun agen, maka sanksi harus segera diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. “Jika terbukti melanggar, segera berikan sanksi. Ini penting agar penyaluran minyak tanah subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya. (Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!