Soal Pangkalan ‘Kencing’ Minyak Tanah di Kios, DPRD Halsel Dukung Pemberian Sanksi

Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran minyak tanah subsidi telah diatur secara jelas dalam Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 184 Tahun 2022.

“Saat ini terdapat tiga agen minyak tanah subsidi di Halmahera Selatan, yakni PT Mitamal Berkah, PT Sinergi, dan PT Babang Raya. Seluruh pangkalan telah terikat kontrak resmi dengan agen masing-masing,” jelasnya.

BACA JUGA  Dugaan Proyek Siluman, Kadis PUPR Disorot, Komisi III Wanti-wanti Bupati Taliabu

Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran oleh pangkalan maupun agen, maka sanksi harus segera diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. “Jika terbukti melanggar, segera berikan sanksi. Ini penting agar penyaluran minyak tanah subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya. (Redaksi)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah