Sanana, Maluku Utara- Pemerintah Daerah Kepulauan Sula lewat Kabag Hukum, Abdullah Teapon, membuat laporan polisi di SPKT Polres Sula atas peristiwa pemalangan kantor Desa Wainib oleh sejumlah warga.
Laporan polisi nomor: B/249/X/2021/SPKT tanggal 22 Oktober 2021 itu tercantum sejumlah nama warga sebagai terlapor, yakni insial AM, HD, IU, RD, BU, BS, RF, ST, MB, AGU.
Salah satu warga Desa Wainib menyampaikan, pemalangan kantor desa Wainib oleh beberapa warga tersebut terkait dengan persoalan Pilkades tahap satu. Warga menuntut Bupati harus melantik Arman Duwila menjadi Kepala Desa Wainib dan menolak kalau Andili Duwila yang dilantik, sehingga mereka melakukan aksi pemalangan kantor desa tersebut.
“Itu soal Pilkades kemarin, warga mau buka palang kantor desa kalau Bupati lantik Arman Duwila sebagai kades, bukan Andili Duwila,” terang salah satu warga yang namanya tidak mau di publis beberapa waktu lalu.
Warga tersebut mengatakan, kantor desa itu tidak dipalang menggunakan kayu tapi dicor. “Jadi cor pake semen, bahkan kalau tidak salah kemarin mereka cor tambah sehingga tingginya kira-kira satu meter,” ujarnya.
Terpisah, Kabag Hukum Abdullah Teapon kepada Haliyora mengatakan, sebelumnya pihaknya telah bertemu dengan pihak terlapor di aula Mapolres Sula untuk mencari solusi penyelesaian, namun tidak ada kata sepakat, sehingga pihaknya membuat laporan ke kepolisian.
“Kami dari Pemda sudah melakukan mediasi, bahkan Camat Sulabesi Selatan Ayub Taohi, bersama terlapor, kami pertemukan di aula Mapolres Sula untuk sama-sama mencarikan solusi terbaik, namun hasilnya nihil. Makanya kami buat laporan polisi. Jadi penyidik Polres Kepulauan Sula akan kembali memanggil beberapa oknum warga yang melakukan pemalangan kantor desa untuk dimintai keterangan,” ujar Abdullah.
Meski begitu, Abdullah mengatakan, kasus ini akan dihentikan jika terlapor membuka palang di kantor desa.
“Kami menunggu itikad baik dari terlapor untuk membuka palang di kantor desa. Jika palang itu sudah dibuka maka kasus ini kami hentikan, tapi kalau tetap ngotot dan palang tidak dibuka, maka kasus ini tetap diproses secara hukum,” tandas Abdullah sambil meminta warga untuk tidak mudah terprovokasi oleh hasutan yang dapat merugikan diri sendiri.
Sementara, hingga berita ini dipublis, KBO Reskrim Polres Kepulauan Sula, Aipda La Jaya Muhidin. SH. enggan berkomentar saat dikonfirmasi Haliyora. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!