Untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat, Dinas Perindagkop-UKM sementara menggunakan SK kuota lama agar distribusi minyak tanah tetap berjalan. “Untuk sementara kita gunakan SK lama dulu. Setelah SK penetapan kuota tahun 2026 diterbitkan oleh BPH Migas, baru kita gunakan kuota tambahan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, penggunaan SK lama dilakukan agar masyarakat tetap bisa memperoleh jatah minyak tanah, mengingat saat ini banyak warga yang mempertanyakan jadwal penyaluran.
Terkait penambahan kuota BBMT tahun 2026, Ramlan menyebut pihaknya baru sebatas mengusulkan ke BPH Migas.
“Kami sudah bertemu dengan pihak BPH Migas dan mengusulkan penambahan kuota. Namun hingga kini belum ada informasi lanjutan,” katanya.
Meski begitu, ia mengaku pihak BPH Migas telah menyatakan akan menindaklanjuti usulan tersebut. “Mereka menyampaikan akan ditindaklanjuti. Mudah-mudahan ke depan ada penambahan kuota,” ujarnya.
Jika nantinya terjadi penambahan kuota, maka distribusi di tingkat pangkalan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kecamatan dan desa.
“Kami akan melihat kembali kebutuhan di tiap kecamatan dan desa. Wilayah yang kekurangan akan diprioritaskan. Biasanya terjadi karena adanya keluarga baru yang belum terdata di desa,” jelasnya.
Untuk saat ini, ia memastikan kuota BBMT di Pulau Morotai masih menggunakan kuota lama sambil menunggu keputusan resmi dari BPH Migas. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!