Selain itu, Budiman mempertanyakan logika dan moral fiskal Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang mengumbar janji tambahan pembangunan, sementara Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Pulau Taliabu hingga akhir tahun belum dibayarkan dan masih menunggak lebih dari Rp 15 miliar.
“Ini ironi besar dalam pengelolaan keuangan daerah. DBH itu hak konstitusional kabupaten, bukan belas kasihan, bukan bonus, apalagi hadiah,” ujar politisi PDIP yang juga ketua Komisi III DPRD itu.
Menurut Budiman, selama kewajiban dasar Pemerintah Provinsi kepada kabupaten/kota belum diselesaikan, maka janji-janji pembangunan tambahan hanya akan dipersepsikan sebagai retorika politik tanpa tanggung jawab fiskal. “Kalau DBH saja masih utang, lalu dari mana legitimasi moral untuk bicara bonus? Selesaikan dulu kewajiban, baru bicara janji. Jangan jual mimpi di atas utang,” katanya dengan nada tegas.
Ia juga mengingatkan agar Pemprov Maluku Utara tidak menjadikan janji pembangunan sebagai alat pencitraan, sementara hak fiskal daerah terus diabaikan. “Taliabu tidak butuh janji. Taliabu butuh haknya dibayar. Itu titik tekan kami,” tandasnya. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!