Sofifi, Maluku Utara – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara mencatat penanganan 15 perkara tindak pidana sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, kasus penangkapan ikan menggunakan bom (destructive fishing) mendominasi dan mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Azhari Juanda, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arnanda, mengungkapkan bahwa dari total 15 perkara tersebut, enam di antaranya merupakan kasus illegal fishing atau destructive fishing. Selain itu, terdapat kasus illegal fishing di luar jalur penangkapan, satu kasus kehutanan, satu kasus narkotika, serta dua kasus tindak pidana ringan berupa peredaran minuman keras.
“Untuk kasus bom ikan, pada tahun 2024 hanya tercatat dua kasus dengan dua orang pelaku. Namun pada tahun 2025 meningkat menjadi enam kasus dengan total 22 pelaku,” ujar Kompol Riki Arnanda saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, enam kasus bom ikan tersebut telah dilakukan penindakan. Dari seluruh perkara yang ditangani, enam kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan tahap II, dua kasus masih tahap I, serta dua kasus lainnya telah diputus melalui persidangan di Pengadilan Negeri Ternate dan Bobong.
Dalam proses penegakan hukum, Ditpolairud Polda Malut turut mengamankan sebanyak 56 barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi bom rakitan dalam botol, perahu dan long boat, mesin tempel, kompresor, tabung gas, alat selam, hingga puluhan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal.
“Barang bukti ini menunjukkan bahwa praktik bom ikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pelaku serta merusak ekosistem laut,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









