Adapun, kalangan buruh telah menyatakan penolakan terhadap formula yang disebut-sebut bakal digunakan pemerintah untuk merumuskan kenaikan UMP 2026.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya menolak keras formula kenaikan UMP dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Pengupahan. Pasalnya, Said Iqbal menilai RPP Pengupahan tersebut cacat secara proses dan keliru secara substansi, serta akan memiskinkan buruh Indonesia.
Dengan aturan formula yang tertuang dalam RPP soal Pengupahan, Said memberikan bocoran bahwa kenaikan UMP 2026 kemungkinan hanya sebesar 4,3 persen. Angka tersebut dibawah tuntutan buruh yang mengusulkan kenaikan terendah 6 persen. Bahkan, dengan formula tersebut beberapa daerah industri terancam tidak mengalami kenaikan upah.
Dalam laporannya, poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut. Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0 persen. Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.
“Dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp 3.090.000, kenaikan 4,3 persen hanya menambah kurang lebih Rp 120.000 per bulan, atau kurang dari 12 dolar AS. Kenaikan upah satu bulan tidak setara harga satu kebab satu kali makan di Jenewa. Ini keterlaluan,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (03/12/2025). (Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!