Pemerintah Teken Regulasi Terbaru UMP 2026

- Editor

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMP 2026. (Foto Ilustrasi)

UMP 2026. (Foto Ilustrasi)

Haliyora.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa regulasi terbaru terkait upah minimum alias UMP sudah selesai dibahas. Airlangga tidak menjelaskan kapan UMP 2026 diumumkan. Hanya saja, dia memastikan aturannya sudah selesai. “Regulasi sudah diparaf (ditandatangani),” ujar Airlangga, dikutip dari Bisnis.com, Jumat (05/12/2025). 

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga sudah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan UMP dari masing-masing daerah.

Menaker Yassierli mengatakan bahwa dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah. “Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (02/12/2025).

Yassierli menjelaskan bahwa rumusan penyesuaian upah itu akan diumumkan dalam waktu dekat. “Tunggu saja,” ujarnya singkat. 

Menaker juga mengajak semua serikat pekerja/buruh untuk berkolaborasi meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Dia mengingatkan bahwa ada 150 juta angkatan kerja di Indonesia, dan 60 persen di antaranya bekerja di sektor informal. “Kita perlu berkolaborasi agar semua angkatan kerja mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak,” kata Yassierli. 

BACA JUGA  Tingkatkan Trasparansi dan Standarisasi, OJK Terbitkan Aturan Pengelolaan Rekening Bank Umum

Pemerintah, lanjut Menaker, menyediakan balai-balai kerja yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan skill pekerja agar tetap bisa bersaing mengikuti perkembangan teknologi. Dia menyebutkan pengumuman besaran UMP 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.

Berita Terkait

Wagub Tinjau Penanganan Banjir di Halmahera Barat, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Peserta Seleksi Dewas dan Direksi Perumda Ake Gale Ternate Segera Diuji
Tim SAR Morotai Bantah Isu Hoaks yang Disebarkan Salah Satu Akun Medsos
Rombak Kabinet, Bupati Halsel Bassam Kasuba Geser Sekda dan Kepala BPBD
Topang Sektor Pariwisata, Pemda Morotai Dorong Budidaya Lobster
Warga Keluhkan Kelangkaan Minyak Tanah di Morotai
DPRD Halsel Sahkan Perubahan Nomenklatur dan Tipe 8 OPD
Wagub Maluku Utara Lantik Puluhan Pejabat Eselon III dan IV
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:41 WIT

Wagub Tinjau Penanganan Banjir di Halmahera Barat, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:28 WIT

Tim SAR Morotai Bantah Isu Hoaks yang Disebarkan Salah Satu Akun Medsos

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:51 WIT

Rombak Kabinet, Bupati Halsel Bassam Kasuba Geser Sekda dan Kepala BPBD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:17 WIT

Topang Sektor Pariwisata, Pemda Morotai Dorong Budidaya Lobster

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:33 WIT

Warga Keluhkan Kelangkaan Minyak Tanah di Morotai

Berita Terbaru

Penyaluran bantuan meja dan kursi untuk sekolah di Kabupaten Pulau Taliabu

Pendidikan

Sarana Pendidikan Jadi Prioritas Disdik Pulau Taliabu

Rabu, 14 Jan 2026 - 11:07 WIT

Corong

Hutan Halmahera Utara dan Masa Depan Manusia

Rabu, 14 Jan 2026 - 10:37 WIT

Aktivitas bongkar muat di pelabuhan A. Yani, Ternate. (Sumber/Pelindo)

Ekobis

Sepanjang 2025, Arus Peti Kemas TPK Ternate Meningkat

Rabu, 14 Jan 2026 - 09:50 WIT

error: Konten diproteksi !!