Saksi lain yang turut diperiksan yaitu Isman Abbas, mantan Kabag Hukum DPRD, kini Plt Sekretaris DPRD, Zulkifli Bian, mantan Kabag Umum Setwan, kini Plt Kepala BKD Malut, Rusmala Abdurrahman, Bendahara Sekretariat DPR, Erva Pramukawati Konoras, Kabag Keuangan DPRD
Selain itu, Kejati juga menelusuri anggaran Rp 29,8 miliar untuk tunjangan perumahan dan transportasi Rp 16,2 miliar untuk tambahan tunjangan transportasi. Seluruh anggaran tersebut bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dan melekat pada Sekretariat DPRD.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan bahwa dasar hukum penggunaan anggaran ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2019.
Sumber internal Pemprov Malut yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa penyusunan Pergub terkait besaran tunjangan tersebut diduga melibatkan dua figur utama, yaitu Kuntu Daud, selaku Ketua DPRD saat itu, dan Abubakar Abdullah, yang ketika itu menjabat Sekretaris DPRD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Menurut sumber tersebut, usulan tunjangan Rp 60 juta per bulan itu diajukan melalui mekanisme internal Sekretariat DPRD. Ia juga menyebut Kuntu Daud berperan memastikan seluruh anggaran tersalurkan ke rekening anggota DPRD. Total nilai anggaran tunjangan yang diselidiki mencapai Rp 147.113.285.492.
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara hingga kini masih terus melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!