Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal Billfish tahun 2017 di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara Fajar Haryowimbuko, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa proses penanganan perkara saat ini tinggal menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPK RI. Setelah hasil tersebut keluar, penyidik akan langsung menggelar perkara untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
“Memang masih menunggu PKN dari BPK pusat terkait kasus DKP. Setelah hasil perhitungan keluar, langsung gelar perkara untuk penetapan tersangka,” kata Fajar, Sabtu (22/11/2025).
Dalam penyidikan kasus ini Kejati telah memeriksa puluhan saksi, mereka di antaranya mantan Kepala DKP Maluku Utara, Abdullah Assagaf, mantan Sekretaris DKP Maluku Utara, Ridwan Arsan. Kemudian Bendahara DKP Maluku Utara, Azwar. Kemudian Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya. Kepala Bappeda Maluku Utara, Sarmin S. Adam. Selain nama-nama ini, ada nama lain yang juga sudah diperiksa.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!