Putusan MK, PDIP dan Golkar Bisa Usung Paslon Sendiri di Pilgub Maluku Utara

- Editor

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Maluku Utara- Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengubah persyaratan pengusungan pasangan calon kepala daerah di pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan. 

Perkara dengan No 60/PUU-XXII/2024 tentang Parpol bisa Mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur meski tidak memiliki kursi di DPRD 

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, di mana permohonan ini diajukan oleh dua partai politik yakni Partai Gelora dan Partai Buruh. 

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Perhitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan. 

Berita Terkait

Bupati Rusli Sibua Komitmen Realisasikan Program ‘Dua-dua Juta’ untuk Janda dan Lansia
Di Sidang Paripurna DPRD, Walikota Ternate Klaim RPJMD 2025-2029 Searah dengan Pembangunan Nasional
Kisruh Tapal Batas 2 Desa di Sula Belum Temui Titik Terang, Warga Diminta Menahan Diri
Dikbud Malut Gelar Panggung Talenta untuk Siswa Berkebutuhan Khusus
Temuan Inspektorat Diabaikan, DPRD Sula Diminta Terbitkan Surat ‘Sakti’ Nonaktifkan Kades Kabau
Lelang Proyek Baru Capai 20 Persen, Karo PBJ Malut Ungkap Penyebabnya 
DPRD Respon Baik Proyek ‘Ternate Terang’, Tapi Ada Syaratnya
RDP tak Digubris Pejabat, DPRD Sula Diremehkan, Safrin: Kita Bakal Panggil Paksa
Berita ini 1,601 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:07 WIT

Bupati Rusli Sibua Komitmen Realisasikan Program ‘Dua-dua Juta’ untuk Janda dan Lansia

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:40 WIT

Di Sidang Paripurna DPRD, Walikota Ternate Klaim RPJMD 2025-2029 Searah dengan Pembangunan Nasional

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:11 WIT

Kisruh Tapal Batas 2 Desa di Sula Belum Temui Titik Terang, Warga Diminta Menahan Diri

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:56 WIT

Dikbud Malut Gelar Panggung Talenta untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:32 WIT

Lelang Proyek Baru Capai 20 Persen, Karo PBJ Malut Ungkap Penyebabnya 

Berita Terbaru

Opini

Budidaya yang Terlupakan

Selasa, 8 Jul 2025 - 19:59 WIT

error: Konten diproteksi !!