Ternate, Maluku Utara- Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengubah persyaratan pengusungan pasangan calon kepala daerah di pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan.
Perkara dengan No 60/PUU-XXII/2024 tentang Parpol bisa Mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur meski tidak memiliki kursi di DPRD
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, di mana permohonan ini diajukan oleh dua partai politik yakni Partai Gelora dan Partai Buruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Perhitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya