Ternate, Maluku Utara – Wacana pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pemilik kendaraan sebagai skema pembayaran retribusi parkir di Kota Ternate menuai kritik keras dari kalangan akademisi. Salah satu tanggapan datang dari Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Khairun Ternate, Dr. Dewi Permatasari, SE, M.Si, CPOf.
Dewi menyoroti rencana DPRD Kota Ternate yang mempertimbangkan pemotongan gaji ASN sebagai upaya mendongkrak capaian retribusi parkir yang selama ini tidak mencapai target. Menurutnya, wacana tersebut berpotensi keliru secara konsep maupun implementasi.
“Jangan-jangan DPRD sedang salah diagnosis dan salah mengobati penyakit yang sebenarnya bisa disembuhkan dengan cara yang jauh lebih baik,” jelas Dewi dalam keterangannya kepada Haliyora.id, Jumat (21/11/2025).
Dewi mengingatkan, dalam teori keuangan publik, pajak dan retribusi memiliki karakteristik yang tidak dapat diperpadukan. Pajak bersifat iuran wajib tanpa jasa timbal balik langsung, sementara retribusi merupakan pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang diberikan pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Prinsip fundamental retribusi adalah ada jasa, ada bayar; tidak ada jasa, tidak ada bayar. Ini kontrak sosial yang jelas antara pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!