Karena itu, ia menilai pemotongan gaji ASN sebagai retribusi parkir merupakan pengaburan konsep. Penarikan yang bersifat wajib, otomatis, dan tanpa memperhitungkan penggunaan fasilitas layanan, menurutnya, menjadikan retribusi berubah menjadi pajak terselubung, bahkan diskriminatif karena hanya membebani ASN.
Dewi menilai persoalan rendahnya penerimaan retribusi parkir bukan terletak pada keberatan masyarakat atau ASN untuk membayar, melainkan pada persoalan tata kelola.
“Masalah sebenarnya adalah sistem yang tidak efisien, kebocoran yang masif, infrastruktur yang tidak memadai, dan target yang tidak realistis. Memotong gaji ASN tidak akan menyelesaikan satupun masalah ini. Bahkan menambah masalah baru: ketidakadilan, kekecewaan ASN, rusaknya kepercayaan, dan legitimasi retribusi yang melemah,” ujarnya.
Dewi juga menyoroti asal-usul wacana tersebut. Menurutnya, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan sehingga seharusnya menjadi pengimbang bagi eksekutif, bukan justru memberikan rekomendasi kebijakan yang berpotensi merugikan ASN.
“Ketika DPRD mengusulkan solusi instan seperti pemotongan gaji ASN, ini menunjukkan pembalikan fungsi. DPRD bukan lagi menjadi checks and balances, tetapi seolah menjadi bagian dari eksekutif yang mencari cara termudah menambal defisit PAD,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!