Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate telah menindaklanjuti SKB bersama tiga (3) menteri terkait cuti bersama pada 23 Januari 2023, tentang perayaan Imlek tahun ini
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, surat cuti bersama ini telah dikeluarkan melalui edaran Walikota Ternate Nomor 601.1/377/2022 terkait cuti bersama.
Surat edaran tersebut untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang memuat informasi hari libur nasional dan cuti bersama tahun baru Imlek 2574 Kongzili pada tanggal 23 Januari 2023.
“Surat keputusan bersama itu sudah ditindaklanjuti Pemkot Ternate, jadi manfaatkan cuti atau libur dengan baik, tapi tidak boleh lewat dari tanggal 23 Januari 2023,” kata Samin, begitu dikonfirmasi, Jumat (20/01/2022).
Samin menegaskan, apabila pada tanggal 24 Januari ada ASN yang tidak berkantor, maka TPP yang bersangkutan akan dikurangi. “Apalagi sementara TPP para pegawai ASN sudah dicairkan, Selasa pekan depan harus masuk karena akan ada sidak,” tandasnya. (Arul-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!