Sanana, Maluku Utara- Kuota Guru Honor Daerah (Honda) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kepulauan Sula pada tahun 2023 berkurang jika dibandingkan dengan tahun 2022.
Pada tahun 2023, kouta Guru Honda di Dinas Pendidikan Kepulauan Sula tercatat sebanyak 180. Jumlah ini terbagi di 154 sekolah baik PAUD, TK, SD maupun SMP. Jika dibanding dengan tahun 2022, perekrutan guru Honda di Dinas Pendidikan Kepulauan Sula jauh lebih banyak yakni berjumlah 470 orang.
Informasi yang dihimpun haliyora.id, turunnya perekrutan guru Honda di Kepulauan Sula karena dipengaruhi faktor pembayaran gaji tenaga guru PPPK di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan, Sula Maulana Usia, saat dikonfirmasi Jumat, (19/1/2023), membenarkan hal itu.
“Jumlah kouta guru Honda di Diknas Sula tahun 2023 hanya 180 orang,” akuinya.
Dikatakan, Disdik akan membagi kuota di masing-masing satuan pendidikan, karena ada porsi khusus yang dibagi kepada pihak sekolah untuk membayar guru melalui dana BOS.
Ia mengaku, setelah mengumumkan kuota guru Honda secara administrasi, yang tidak terakomodir dalam sekolah tidak mencukupi sebanyak lima (5) orang, sehingga dengan sendirinya akan gugur.
“Artinya, tenaga honorer dikembalikan kepada sekolah untuk dibiayai langsung oleh sekolah,” katanya.
Maulana menjelaskan, hal ini dilakukan sesuai dengan Juknis yang ada di dana BOS. “Jadi saat ini Disdik masih melakukan pemetaan anggaran di masing-masing sekolah dan itu sudah maksimal, maka dalam minggu ini akan diumumkan,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, progres pendataan guru honorer yang dibiayai oleh masing-masing desa sudah mencapai 80 persen. Namun masih ada beberapa desa belum memasukkan data tersebut.
“Setelah pendataan itu sudah rampung, kemudian tahapan selanjutnya akan di jumlahkan guru honorer sesuai dengan besaran dana BOS, dan jumlah anggaran yang tersedia sesuai dengan tenaga Guru Honorer di masing-masing sekolah,” tukasnya.
Dia juga menambahkan, guru honorer tidak diperbolehkan mendapat gaji dobel, karena sumber anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). “Kalau jadi temuan, nanti suatu saat akan jadi masalah itu, jadi kita lakukan pembagian porsi, tidak boleh dobel seperti itu,” tandasnya. (Saf-2)