Dana tersebut, lanjut Intan, digunakan untuk membayar petugas cleaning service, security, dan pengangkut sampah di Rusun yang tidak tercakup dalam struktur RSUD. “Gaji mereka bervariasi, sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta per bulan,” ungkapnya.
Selain itu, sebagian dana juga digunakan untuk perawatan fasilitas. “Penagihan itu agar jika ada kerusakan, kami punya biaya operasional,” tuturnya.
Ia menambahkan, setiap bulan jumlah tagihan Rusun berkisar Rp10 juta, namun tidak semua penghuni membayar dengan lancar. “Awalnya pembayaran cukup baik, tapi sejak 2022 mulai menurun. Banyak yang menunggak hingga bertahun-tahun, sehingga kami kesulitan membayar petugas,” paparnya.
Intan menegaskan kembali bahwa Rusun tidak pernah menerima dana hibah dari pemerintah daerah. “Memang dulu pernah saya usulkan, cuma saya tahu Kasda tidak mampu makanya kami tidak tambahkan ke DPA rumah sakit. Lagian kami pikir ini sudah ada pembicaraan dengan penghuni Rusun, makanya kami pakai biaya mandiri. Karena pengelolaannya juga mandiri, makanya tidak ada penyetoran ke kas daerah (kasda), karena kalau penyetoran ke Kasda kan tentu masuk ke salah satu instansi. Tapi inikan tidak ada sama sekali, sehingga kami sepakati bersama untuk dilakukan penagihan biaya kamar.
Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kabupaten Pulau Morotai, M. Rafiq Bayan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penagihan pajak terhadap Rumah Susun (Rusun) RSUD Ir. Soekarno. “Selama ini pajak Rusun di RSUD Ir. Soekarno itu seribu rupiah pun tidak pernah disetor ke Kas Daerah (Kasda),” ujar Rafiq kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Rafiq mengaku, pihaknya sempat membicarakan persoalan itu dengan Kepala Badan Keuangan sebelumnya. “Saya pernah sampaikan ke Kaban Keuangan lama, lalu dia panggil dokter, kalau bisa tagihan itu dihilangkan atau bebannya jangan terlalu besar,” katanya.
Terkait alasan tidak adanya penagihan, Rafiq menyebut pihaknya kala itu belum memiliki Surat Keputusan (SK) resmi. “Kami menunggu SK, tapi tidak pernah keluar. Jadi kami tidak bisa melakukan penagihan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulau Morotai, Sulaiman Basri, mengaku terkejut saat mendengar adanya penagihan biaya di Rusun tersebut.
“Selama ini saya kira Rusun itu gratis. Soal regulasi penagihan uang sewa Rusun, sejak dulu memang belum ada. Jadi, kalau tidak ada dasar regulasi, lalu dilakukan penagihan, itu bisa dikategorikan pungutan liar (pungli),” tegasnya.
Namun, ia menambahkan, apabila hasil penagihan disetorkan ke Kas Daerah, maka penarikan biaya tersebut masih bisa dipertimbangkan. “Kalau uangnya masuk ke Kasda, meskipun belum ada regulasi, karena dimanfaatkan untuk kepentingan Pemda, itu bisa saja ditagih. Tapi kalau masuk ke kantong (rekening) pribadi, itu sudah lain cerita, bisa dibilang pungli,” ujarnya.
Ia juga menyebut, rencana membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengelolaan Rusun pernah diusulkan, namun tidak terealisasi. “Memang sempat dirancang Perbup-nya, tapi tidak jadi. Jadi sampai sekarang belum ada regulasinya,” ungkapnya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!