Ia menambahkan, sejak tahun 2021 hingga 2023, para dokter spesialis yang menempati Rusun secara bergantian tetap dikenakan biaya sewa. Padahal, menurutnya, fasilitas Rusun semestinya diberikan secara gratis bagi tenaga kesehatan.
“Saat saya menjabat, saya tidak mengambil alih pengelolaannya karena sudah ada pihak pengelola. Namun, uang sewa itu tidak masuk ke rekening rumah sakit. Iuran tersebut masuk ke rekening pribadi pengelola dan dipakai untuk operasional Rusun. Pengelola itu juga sempat menjabat sebagai direktur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut saat dirinya menjabat Direktur untuk kedua kalinya, persoalan iuran Rusun kembali mencuat. Para dokter yang dikenakan biaya sewa Rp400 ribu per bulan sempat mengadu langsung kepada Bupati Rusli Sibua.
“Waktu itu kami para dokter bertemu Pak Bupati. Dokter-dokter yang tinggal di Rusun menyampaikan keluhan soal iuran Rp400 ribu per bulan. Pak Bupati langsung menegaskan agar Rusun itu digratiskan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada Maret hingga Juli 2025, dirinya sempat menggelar rapat bersama pihak pengelola dan menyepakati penurunan iuran menjadi Rp200 ribu per orang dengan pengurangan tenaga kebersihan dan keamanan.
“Pak Bupati memang maunya Rusun itu gratis. Tapi selama ini saya lihat tidak ada rincian jelas soal pembayaran untuk petugas keamanan atau kebersihan, semuanya hanya disampaikan secara lisan,” pungkasnya.
Diketahui, penarikan biaya sewa rumah susun bagi tenaga kesehatan ini telah diberlakukan sejak tahun 2019 di masa pemerintahan Benny Laos–Asrun Padoma. Berdasarkan kesepakatan saat itu, biaya sewa ditetapkan sebesar Rp400 ribu per bulan untuk dokter dan Rp300 ribu untuk perawat serta bidan.
Sebelumnya, mantan Direktur RSUD Ir. Soekarno, dr. Intan Imelda Angelina Tan, menjelaskan bahwa penarikan biaya sewa dilakukan atas dasar kebutuhan operasional Rusun. “Sejak 2019, biaya operasional Rusun tidak pernah melekat pada anggaran rumah sakit. Karena itu kami bersepakat dengan penghuni untuk melakukan penagihan biaya bulanan,” ujarnya.
Menurut Intan, penagihan dilakukan karena Pemda tidak pernah memberikan dana hibah bagi Rusun. “Kami tidak pernah dapat hibah dari Pemda. Sementara ada biaya listrik untuk pompa air dan fasilitas umum. Listrik per kamar dibayar masing-masing penghuni,” jelasnya.
Ia menyebut, kesepakatan bersama menetapkan iuran untuk dokter spesialis dan dokter umum sebesar Rp 400 ribu per bulan, sedangkan perawat dan bidan Rp300 ribu per bulan.
Terkait pembayaran yang masuk ke rekening pribadinya, Intan membenarkan hal tersebut. “Iya, karena tidak ada dokumen resmi maupun sertifikat Rusun, kami tidak bisa membuka rekening atas nama Rusun. Jadi, kesepakatannya, setoran iuran ditransfer ke rekening saya, karena saya ditunjuk sebagai semacam bendahara pengelola,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!