Farida juga mendorong Biro Hukum untuk segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mempercepat penyusunan dan pengajuan Perda yang dibutuhkan. Ia menyebut, keenam Ranperda tersebut rencananya akan dibahas dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 10 November.
“Mudah-mudahan pada Desember kita sudah bisa mengesahkan Ranperda tersebut. Namun, karena prosesnya juga harus melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), saya sedikit pesimis waktunya cukup. Tapi Ranperda ini bisa kita dorong kembali di tahun 2026,” pungkasnya.
Berdasarkan surat Pemprov Maluku Utara Nomor ID 2/4994/G perihal Penyampaian Enam Ranperda kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara di Sofifi, usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 236, 239, dan 240 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 63 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Adapun enam Ranperda yang diusulkan adalah Ranperda tentang Inovasi Daerah, Ranperda tentang Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Provinsi Maluku Utara Tahun 2025–2029, Ranperda tentang Keamanan dan Ketertiban, Ranperda tentang Penyelenggaraan Masjid Raya Sofifi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan, serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (RS/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!