Halsel, Haliyora
Satu unit mobil dinas merek Toyota (Hilux) bernomor polisi DG 8004 CP milik Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terpakir di sebuah bengkel, sudah berbulan-bulan tak terurus.
Menurut keterangan Kadis Perhubungan Halsel, Ahmad Radjak, mobil berplat merah tersebut dulunya dipakai mantan bupati Halsel Bahrain Kasuba, namun mengalami kerusakan sehingga dimasukkan ke bengkel untuk diperbaiki. Namun sudah berbulan-bulan lamanya tak kunjung diperbaiki, bahkan seperti tidak terurus lagi.
“Mobil itu aset daerah. Dulu pak Bahrain (bupati sebelumnya) yang pake, tapi rusak jadi masuk bengkel, tapi tidak diurus. Mobil itu masuk ke bengkel itu sudah lama, sudah beberapa bulan lalu. Rencananya akan dikembalikan ke Pemda karena itu kan aset daerah. Itu yang diperintahkan pak Usman kemarin. Jadi saya langsung perintahkan pegawai saya untuk telusuri dan tertibkan sesui perintah bupati,” terang Ahmad.
Dikonfirmasi terpisah pada Selasa, (08/06/2021), Kepala Pengadaan Barang Bagian Umum Setda Halsel, Umar Ratuela mengatakan, mobil Toyota (Hilux) selama digunakan mantan bupati Halsel Bahrain Kasuba tidak memiliki surat izin pakai kendaraan.
“Torang juga baru tau saat masa jabatan pak Bahrain berakhir, dan kemudian pak bupati Usman Sidik perintahkan telusuri aset daerah berupa kendaraan yang belum dikembalikan, barulah kami telusuri dan dapa tau mobil itu,” tutur Umar
Dikatakan, mobil tersebut tercatat di Dishub bukan di Pengadaan Barang (Bagian Umum), karena surat pinjam pakai juga tidak tercatat di Bagian Umum tapi tercatat di Dishub,” terangnya.
Untuk memastikannya, Haliyora menemui pemilik bengkel tempat mobil dinas diparkir bernama Ramli pada Rabu, 9 Juni 2021
Kepada Haliyora Ramli menceritakan, sejak Januari ada keluarga Bupati (Bahrain) bernama Saleh asal Babang mengantar mobil tersebut ke bengkelnya, katanya rusak dan minta diperbaiki.
“Waktu itu ada yang datang bawa mobil ini namanya Saleh orang Babang, katanya ini mobil dinas milik Bupati Bahrain rusak, makanya dibawa ke bengkel untuk perbaiki,” terangnya.
Kata Ramli, hingga saat ini dirinya belum diberikan sepeserpun biaya perbaikan kerusakan mobil itu yang ditaksir sebesar Rp 15 juta.
“Awalnya sudah ada perjanjian terkait ongkos perbaikan. Pada bulan April lalu saya disuruh pesan alat, namun setelah itu tidak ada komunikasi lagi dengan pemilik mobil, maka saya batalkan pesanan alat mesin itu. Jadi Mobil ini dibawa ke sini sejak Januari lalu, sudah sekitar enam bulan taparkir di sini. Kalau ada yang mau ambil harus bayar dulu uang lelah saya, karena saya sudah bongkar dan pastikan kerusakannya,” tandas Ramli.
Sementara, ketika diwawancarai pada Rabu, (09/06/2021), Bupati Halsel Usman Sidik membenarkan, bahwa dirinya telah memerintahkan untuk menelusuri semua kendaraan dinas, terutama kendaraan yang masih ada di luar untuk dikembalikan ke daerah, karena kendaraan dinas tersebut adalah aset daerah.
“Jadi mobil dinas yang masih dipakai mantan pejabat atau siapapun harus ditarik. Iku kan aset daerah,” tandas Bupati. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!