Sofifi Haliyora
Terkait dengan permasalahan proyek pembangunan Perumahan ASN III yang mencuat akhir-akhir ini di Pemprov Malut, Komisi III DPRD Malut kembali memanggil Dinas PUPR, Dinas Perkim, Bappeda, BPJB dan BPKPAD guna meminta penjelasan lebih lanjut pada , Kamis (10/6/2021)
Amatan Haliyora, rapat tersebut dimulai pukul 11.00 WIT yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Malut, Julkifli H. Umar. Nampak yang hadir adalah Kadis PU, Jafar Ismail, Kadis Perkim Yunus Badar. Sementara Bappeda, Keuangan dan BPJB diwakili.
Usai rapat, Ketua Komisi tiga DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Julkifli Umar saat dikonfirmasi menjelaskan, hingga saat ini Komisi III masih menunggu telaah dari Aparat Pengawas Intermal Pemerintah (APIP). Pada kegiatan Proyek Pembangunan Perumahan ASN III ini, Julkifli menyebut ditenderkan oleh dua dinas, yakni Dinas Perkim dan Dinas PUPR.
“Setelah ditenderkan tentunya ada dua perusahaan yang akan melaksanakan proyek ini, karena melekat di dua dinas, sementara kegiatannya cuma satu, ini yang harus diluruskan, permasalahannya ada dimana, makanya kita menunggu telaah dari APIP,” kata Julkifli.
Terkait dengan perkembangan hasil rapat, Julkifli mengatakan telah diputuskan bersama untuk menghentikan sementara seluruh aktifitas yang terkait dengan pembangunan perumahan ASN III sambil menunggu hasil audit investigasi yang dilakukan APIP (Inspektorat).
“Jadi kita telah sepakati bersama hentikan dulu proyek ini, dan menunggu hasil telaah dari APIP, hasilnya seperti apa nanti diliat,” tandas Julkifli.
Kata Julkifli, dalam rapat tersebut Inspektorat mengusulkan untuk sekaligus dilakukan audit investigasi. Sebab menurut Inspektorat, terkait dengan permasalahan ini jika hanya sebatas telaah itu belum cukup, “maka harus dilakukan audit investigasi, sehingga keputusannya nanti mana yang harus jalan dan mana yang tidak,” imbuhnya.
Lanjut Julkifli, Akhirnya pada rapat tersebut disepakati untuk penghentian sementara pelaksanaan proyek itu, dan diberikan kesempatan kepada inspektorat bekerja selama satu minggu, “supaya kita bisa mengetahui akar permasalahan,” tambah Julkifli
Politisi PKS ini juga mengatakan, saat ini kedua rekanan proyek ASN III sudah menangkan tender, sementara jika merujuk ke DIPA maka yang akan terbayar adalah yang melekat di PUPR, untuk di Perkim tidak akan terbayar karena tidak memiliki sandaran regulasi, dan sampai saat ini yang di Perkim tidak bisa dicairkan karena tidak ada dalam DIPA.
Terkait dengan rujukan lelang, Julkifli melanjutkan, baik Perkim maupun PUPR memilki sandaran yang jelas. Dimana Perkim berdasarkan nota kesepahaman, sementara PUPR dasarnya DIPA. Seharusnya, tambah Julkifli, BPJB yang punya wewenang melakukan lelang tidak mesti menerima ke dua-duanya, tetapi mana yang lebih dulu mengajukan dokumen itu yang dilelang.
“Jadi BPJB dia harus cek, kalau dia merasa ada keraguan, dia harus berkordinasi dengan Inspektorat atau Bapeda untuk meminta penjelasan apakah ini dilelang atau tidak. Sementara nasi sudah menjadi bubur, sehingga BPJB ini juga harus dievaluasi agar supaya kejadian seperti ini tidak lagi terjadi di masa-masa yang akan datang, karena ini fatal,” ucap Julkifli.
“Jadi kami tinggal menunggu hasil audit investigasi dari inspektorat, hasilnya seperti apa harus diterima oleh pihak rekanan, yang terpenting dikerjakan oleh satu kontraktor,” tutup Julkifli.
Sementara, Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan MT. Ali kepada wartawan menyampaikan, terkait dengan masalah ini tidak cukup jika hanya dilakukan telaah, harusnya dilakukan audit investigasi. Olehnya itu, sambung Nirwan, inspektorat akan menunggu rekomendasi dari Komisi III untuk dilakukan audit investigasi
“Jadi Komisi III harus cepat keluarkan rekomendasi karena kegiatan ini berkaitan dengan pelaksanaan STQ nasional, audit biasa dengan audit investigasi berbeda, audit biasa bisa tiga hari, audit investigasi kurang lebih satu minggu baru selesai,” imbuh Nirwan. (Sam-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!