BPKAD juga perlu membenahi sistem pelayanan perbendaharaan yang efektif dan efisien sesuai dengan manajemen kas yang telah ditetapkan berdasarkan usulan masing-masing OPD
Ibrahim Saleh (Juru Bicara Pansus LKPJ)
Sofifi, Maluku Utara- Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Provinsi Maluku Utara merekomendasikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut agar perlu menerapkan manajemen kas yang baik dan benar sehingga tidak menimbulkan utang daerah.
Rekomendasi ini menindaklanjuti hasil kerja Pansus atas LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2022, dimana Pansus menemukan berbagai persoalan yang melilit keuangan Pemprov belakangan ini.
Adapun rekomendasi Pansus ini menitikberatkan pada utang piutang yang belum dilunasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara terutama Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota yang mencapai Rp 236,164,127,292.20.
Juru Bicara Pansus LKPJ, Ibrahim Saleh mengungkapkan, selain utang DBH, ada juga utang yang ditimbulkan dari pekerjaan fisik bersumber dari anggaran DAK. Yang mana BPKAD Malut tidak menyajikan kegiatan yang bersumber dari dana DAK yang tidak terserap pada tahun 2022, baik nilai fisik dan realisasi keuangan, sehingga menimbulkan utang daerah.
“Seharusnya BPKAD berkoordinasi dengan OPD teknis penerima dana DAK agar tidak terjadi keterlambatan laporan progres pekerjaan ke pemerintah pusat sesuai pedoman pelaksanaan dana DAK fisik maupun non fisik, sehingga tidak menimbulkan utang,” kata Ibrahim Saleh baru-baru ini.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!