Ia juga mengungkapkan, sepanjang tahun ini Disnakertrans telah menangani 135 kasus ketenagakerjaan, dua di antaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Ternate.
“Lebih dari seratus kasus sudah selesai, dan Alhamdulillah pesangon, kompensasi, serta hak-hak lainnya sudah terbayarkan. Tapi kami butuh aduan langsung dari kawan-kawan. Jangan hanya wacana,” katanya menekankan.
“Semua kritik dan saran adalah vitamin bagi kami. Tidak ada perbedaan antara serikat besar atau kecil. Semua sama, karena status kawan-kawan sebagai serikat yang sah otomatis diakui oleh hukum,” sambungnya.
Aksi berjalan damai dan dikawal ketat oleh aparat Polres Halteng serta personel Satpol PP. Dalam selebaran yang dibagikan, massa buruh KASBI IWIP menyerukan 18 tuntutan utama, di antaranya, pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang pro-buruh, kenaikan upah sebesar 15 persen di tahun 2026, penghentian sistem kerja kontrak dan outsourcing. Perlindungan khusus bagi buruh perempuan, pembentukan UPTD Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Desa Lelilef, dan keterlibatan penuh serikat buruh dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Halteng. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!