Dalam proses penyelidikan, Kejati Malut telah memeriksa 10 orang, di antaranya Ketua DPRD Malut M. Ikbal Ruray, Wakil Ketua Kuntu Daud, serta Bendahara Sekretariat DPRD Rusmala Abdurahman.
Namun, penyelidikan tak berhenti di situ. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, kini tim penyelidik juga menelusuri tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD yang mencapai Rp 29,832 miliar selama periode 2019–2024.
Selain itu, terdapat pula Rp 16,2 miliar untuk tunjangan transportasi seluruh anggota dewan, termasuk unsur pimpinan. Seluruh anggaran gendut tersebut bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dan melekat pada Sekretariat DPRD Malut.
Hingga kini, penyelidik Kejati Malut masih terus mengumpulkan bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam pengelolaan tunjangan tersebut. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!