Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara rupanya telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris DPRD Maluku Utara, Abubakar Abdullah, terkait kasus dugaan penyimpangan dana operasional DPRD.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Sekwan Abubakar Abdullah, telah dilakukan tim penyelidik beberapa waktu lalu. Abubakar diperiksa untuk mendalami aliran dana dan mekanisme pembayaran tunjangan yang diduga menyimpang itu.
“Mantan Sekwan sudah diperiksa, termasuk perangkat DPRD lainnya. Sebelum pimpinan DPRD, kami periksa dulu perangkat di sekretariat,” ujar Fajar, Rabu (5/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa setiap anggota DPRD Malut menerima tunjangan operasional dan rumah tangga sebesar Rp 60 juta per bulan yang diterima selama masa jabatan 2019-2024.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








