Pertanian Halmahera : Antara Oligarki Lahan dan Ketimpangan Kebijakan

Oleh : Mukhtar Adam

Pulau Halmahera memiliki luas daratan sekitar 17.780 km², menjadikannya salah satu wilayah dengan potensi agraris yang cukup besar di wilayah kepulauan seperti Maluku dan Maluku Utara. Namun, di tengah luasnya lahan subur itu, masyarakat petani justru hidup dalam paradoks, kaya lahan, miskin modal. 

Fenomena ini tidak hanya ekonomi, tetapi juga politik, karena struktur kepemilikan lahan kini lebih ditentukan oleh oligarki kekuasaan ketimbang keringat petani.

Para pemilik modal dan pejabat lokal memanfaatkan kerentanan sosial-ekonomi masyarakat dalam momen-momen genting: ketika petani membutuhkan uang untuk hari raya keagamaan (Natal dan Idul Fitri), biaya sekolah anak, atau pengobatan keluarga. 

Dalam situasi itu, tanah dijual murah atau digadaikan tanpa nilai wajar. Pola ini berulang hingga membentuk struktur feodal baru di Halmahera, di mana pejabat dan pengusaha menguasai ratusan sertifikat tanah, sementara pemilik aslinya tersisih dari sumber penghidupan.

Struktur Kepemilikan dan Ketimpangan Akses Modal

Karakteristik sosial masyarakat Halmahera menunjukkan bahwa hampir setiap keluarga memiliki minimal satu hektar lahan, tetapi mayoritas tidak mampu menggarapnya. Hambatan utama bukan ketiadaan tanah, melainkan keterbatasan modal, akses irigasi, dan biaya produksi tinggi.

Dari sisi spasial, kondisi ini tampak jelas di sepanjang jalur Sofifi–Galela (Halut), Sofifi–Ibu (Halbar), Sofifi–Patani (Halmahera Tengah), Sofifi–Maba (Halmahera Timur), hingga Sofifi–Gane Timur (Halmahera Selatan). Hamparan lahan tidur menjadi pemandangan umum. Lahan-lahan ini kini menjadi objek spekulasi oligarki lokal, yang menunggu waktu untuk dikonversi menjadi aset investasi atau proyek pertambangan. Masalah ini sesungguhnya bukan teknis, tetapi structural, ketika sistem pembiayaan pertanian tidak mampu menjangkau petani kecil. Tanpa akses kredit lunak, tanpa mekanisme asuransi pertanian, dan tanpa jaminan harga pasar, petani memilih bertahan pada ekonomi subsisten.

Ketimpangan Ekonomi Konsumsi dan Produksi

Kondisi ini menimbulkan paradoks makroekonomi yang nyata. Berdasarkan data PDRB Maluku Utara tahun 2024, total nilai ekonomi mencapai Rp 95,78 triliun, dengan konsumsi rumah tangga sebesar Rp 38 triliun berasal dari sektor pangan. Ironinya, sebagian besar kebutuhan konsumsi pangan tersebut tidak dipenuhi oleh petani lokal, melainkan didatangkan dari Sulawesi dan Jawa.

BACA JUGA  Armada Pesisir Itu Tak Kunjung Berlayar

Fenomena ini dikenal sebagai “leakage of local demand”, kebocoran permintaan domestik yang seharusnya menjadi pasar internal daerah. Halmahera kehilangan peluang pendapatan miliaran rupiah setiap tahun hanya karena ketidakmampuan sistem pertanian lokal menjawab permintaan pasar, terutama dari sektor industri pertambangan yang justru membutuhkan suplai pangan besar.

Jika diasumsikan 20 persen dari kebutuhan pangan industri tambang (sekitar Rp 7–8 triliun per tahun) dapat dipenuhi oleh petani Halmahera, maka potensi peningkatan pendapatan pertanian lokal bisa mencapai Rp 1,5–2 triliun per tahun. Namun, potensi ini terkunci oleh minimnya intervensi pemerintah untuk membuka lahan produktif.

Kebijakan yang Tidak Sinkron

Pemerintah Provinsi Maluku Utara tampak memahami masalah ini secara konseptual, terlihat dari rumusan RKPD 2026 yang menyinggung revitalisasi sektor pertanian. Namun, ketika menelusuri RAPBD 2026, kesenjangan antara wacana dan alokasi anggaran tampak mencolok.

Misalnya, program pembukaan lahan pertanian baru yang sangat krusial tidak dianggarkan secara spesifik. Sebaliknya, terdapat alokasi Rp 15,5 miliar untuk kegiatan “Koordinasi dan Pengelolaan Jalan Usaha Tani.” Jalan tani tentu penting, tetapi tanpa dukungan pembukaan lahan dan modal produksi, jalan itu hanya akan menghubungkan lahan tidur ke lahan tidur berikutnya.

Lebih ironis lagi, Dinas Perkim justru mengalokasikan Rp 45 miliar untuk program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni. Secara sosial, program ini penting, tetapi secara ekonomi ia tidak menyentuh akar persoalan. Rumah petani boleh jadi menjadi “layak huni”, tetapi ekonomi petani tetap “tidak layak hidup”.

Inilah bentuk distorsi kebijakan fiskal pertanian, ketika anggaran sosial lebih besar dari anggaran produktif, akibatnya yang dibangun bukan kemandirian ekonomi, melainkan ketergantungan terhadap bantuan sosial.

Analisis Ekonomi dan Perspektif Kebijakan

Secara konseptual, permasalahan pertanian Halmahera dapat dijelaskan dengan model “Agrarian Capital Constraint” (Binswanger & Rosenzweig, 1986) yang menekankan bahwa kemiskinan petani bukan semata-mata akibat rendahnya produktivitas, tetapi karena terbatasnya akses terhadap modal dan aset produktif.

BACA JUGA  Rumah Besar dan Kemen-dua-an yang Final

Halmahera adalah contoh konkret dari asset-rich but cash-poor economy. Petani memiliki tanah, tetapi tidak memiliki alat untuk mengubahnya menjadi pendapatan. Dari sisi keuangan pertanian, kondisi ini disebut “dead capital” aset yang tidak bernilai ekonomi karena tidak dapat dimobilisasi menjadi modal kerja.

Kebijakan pembangunan daerah seharusnya berfokus pada transformasi aset menjadi modal produktif, bukan sekadar menyalurkan bantuan. Pemerintah daerah perlu membangun Agricultural Investment Scheme berbasis koperasi petani, dengan skema kredit bergulir untuk pembukaan lahan, pengadaan benih, dan penyediaan sarana produksi.

Selain itu, intervensi fiskal perlu diarahkan pada revitalisasi lahan tidur sebagai strategi pengurangan kemiskinan dan peningkatan ketahanan pangan. Setiap hektar lahan yang diaktifkan kembali bukan sekadar produksi beras atau kelapa, tetapi juga produksi martabat sosial—karena petani kembali menjadi pelaku utama ekonomi daerah.

Pulau Halmahera adalah cermin dari persoalan agraria nasional, ketika tanah bukan lagi simbol kehidupan rakyat, melainkan instrumen akumulasi kekuasaan. Pemerintah perlu menyadari bahwa memanusiakan petani tidak cukup dengan memberi bantuan, melainkan dengan memberi akses atas modal, lahan, dan pasar.

Program pembangunan rumah layak huni tidak akan bermakna tanpa ekonomi keluarga yang layak hidup. Sebaliknya, setiap kebijakan yang menghidupkan lahan akan melahirkan rumah tangga petani yang mandiri, berdaya, dan tidak lagi menjadi objek belas kasihan sosial.

Pertanian Halmahera tidak butuh belas kasihan, tetapi butuh keadilan ekonomi. Karena tanah bukan sekadar lahan, tetapi bagian dari harga diri rakyatnya. ***

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah