Rutan Soasio Bebaskan Delapan Warga Adat Maba Sangaji, Tiga Lainnya Jalani Tambahan Hukuman 

Ternate, Maluku Utara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasio resmi membebaskan 8 warga Maba Sangaji setelah dinyatakan bebas murni usai jalani masa pidana selama lima bulan delapan hari. 

8 warga tersebut di antaranya, Sahrudin Awat, Julkadri Husen, Sahil Abubakar, Yasir Hi Samad, Hamim Djamal, Jamaludin Badi, Umar Manado, dan Salasa Muhammad. Mereka resmi dibebaskan pada Jumat (24/10/2025). 

BACA JUGA  Bupati Halsel dan Wakil Masuk Proses Lidik Polda

Kedelapan warga adat ini ditahan sejak 19 Mei 2025 dan kini dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat setelah seluruh proses hukum dijalani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara, Sa’id Mahdar saat dikonfirmasi wartawan media ini menyatakan bahwa pembebasan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dijalankan secara transparan dan berkeadilan.

BACA JUGA  Caleg jadi Pengawas PDAM, Akademisi: “Harus Didiskualifikasi”

“Hari ini 8 warga binaan Rutan Kelas IIB Soasio, dari Maba Sangaji resmi bebas murni setelah menjalani masa pidana selama di dalam Rutan,” kata Said saat dihubungi Haliyora.id.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah