Rutan Soasio Bebaskan Delapan Warga Adat Maba Sangaji, Tiga Lainnya Jalani Tambahan Hukuman 

Menurutnya, sementara tiga WBN dari Maba Sangaji lainnya belum dibebaskan karena ketiga orang tersebut masih menjalani tambahan hukuman 2 bulan kurungan. 

Orang nomor satu Ditjenpas Maluku Utara itu berharap agar kedepan warga Maba Sangaji dalam aspek perjuangan menegakkan keadilan tidak harus menggunakan kekerasan.

“Karena kekerasan membawa kehancuran dan kerugian bagi diri sendiri. Ini menjadi pelajaran dan diharapkan kedepan mereka lebih berhasil di tengah-tengah masyarakat,” harapnya. 

BACA JUGA  KPK Wanti DPRD dan Pemkot Ternate Hindari Main Mata

Kasus hukum yang menimpa warga adat Maba Sangaji ini berawal pada 18 Mei 2025, saat mereka menggelar aksi damai menolak tambang PT. Position yang dianggap merusak lingkungan. Polda Maluku Utara lalu mengerahkan personelnya, menangkap satu per satu 11 warga tersebut. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sejak itu, perjuangan warga adat ini berpindah dari tepi sungai ke ruang sidang PN Soasio, Tidore.Putusan PN Soasio itu kemudian menuai gelombang kritik. Sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Pasal yang digunakan untuk menjerat mereka, seperti pasal 162 Undang-Undang Minerba, disebut sering digunakan untuk membungkam suara penolakan warga terhadap perusahaan tambang. (Riv/Red)

BACA JUGA  Alasan Ini, Satu Calon Haji Asal Halsel Ditunda Keberangkatannya
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah