Caleg jadi Pengawas PDAM, Akademisi: “Harus Didiskualifikasi”

- Editor

Sabtu, 17 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Kader Bubu.

Abdul Kader Bubu.

Ternate, Haliyora.com

Pengangkatan dua pengurus partai sebagai Badan Pengawas pada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), rupanya mendapat sorotan banyak kalangan. Salah satunya dari praktisi hukum sekaligus akademisi Unversitas Khairun (Unkhair) Ternate.

Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Unkhair Ternate, Abdul Kader Bubu turut angkat bicara terkait pengangkatan dua politisi sebagai pengawas pada PDAM Halsel, dimana salah satunya sudah ditetapkan sebagai Calon Tetap Legislatif oleh KPU Kabupaten setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu merupakan suatu keanehan. Sebab dalam Peraturan Pemilu, bakal calon legislatif itu sudah jelas tidak boleh bekerja pada BUMD ataupun pada BUMN. Saya heran, kenapa dua politis itu bisa diangkat menjadi pengawas pada perusahaan air minum milik daerah tersebut,” katanya saat ditemui Haliyora.com di Jarod Cafe, Sabtu (17/11/18) malam.

[artikel number:3, tag=”pemilu” ]
“Bisa dianulir Bawaslu lewat rekomendasi diskualifikasi walaupun saat ini sudah masuk pada tahap DCT”

ABDUL KADER BUBU
Akademisi

Alamak, Caleg dan Politisi Parpol Dilantik (sebagai) BP PDAM

Bawaslu Siap Periksa Caleg Pengawas PDAM

Menurutnya, sudah jelas dalam peraturan perundang-undangan politisi ataupun caleg harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan bekerja pada BUMD atau BUMN. Dade mengaku, lebih heran lagi saat mendengar bahwa salah satu diantaranya sudah bekerja sebagai pengawas pada Perusahaan Daerah selama tiga tahun dan baru dilantik langsung oleh Bupati saat ini.

BACA JUGA  Panwascam Diminta Persiapkan Diri Jelang Pembekalan Saksi Parpol

“Ini suatu kegilaan. Masa salah satu diantara mereka sebelumnya sudah bekerja selama tiga tahun dan baru diangkat saat ini. Berarti secara tidak langsung, status yang bersangkutan (selama bekerja) itu ilegal karena keabsahannya baru ada saat ini lewat pengangkatan tersebut,” tukasnya.

Dade menambahkan, kepada Bawaslu Halsel saat mendalami masalah tersebut harus benar-benar serius, terkait salah satu caleg yang ikut dilantik sebagai BP PDAM karena ini merupakan pelanggaran administratif dalam Pemilu. “Dimana jelas-jelas seorang jika mencalonkan diri sebagai legislatif, wajib hukumnya mengundurkan diri dari jabatan BUMN atau BUMD disaat mendaftarkan diri,” tukasnya.

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
UU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU
Pasal 240 Ayat (1) Huruf (j)

BACA JUGA  Ramadhan, Ini Lokasi Jualan Kue yang Diizinkan Pemkot Ternate

Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 240 ayat (1) huruf (j) menyebutkan jika mencalonkan diri sebagai calon legislatif harus mengundurkan diri dari komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN atau BUMD.

Sementara sebagaimana pengakuan yang bersangkutan dirinya telah menjalani jabatan tersebut selama tiga tahun. Jika sadar dirinya telah mencalonkan diri, semestinya wajib mundur saat mendaftarkan diri, bukannya “menikmati” jabatan tersebut, lalu kemudian mengundurkan diri setelah dilantik yang mana sudah dalam tahap kampanye saat ini bukan pada masa pendaftaran. Parahnya turut ikut dilantik meski secara sadar dirinya telah ditetapkan sebagai calon legislatif oleh KPU Halsel karena sudah menduduki jabatan itu meski hanya satu hari saja.

“Yang bersangkutan juga telah berbohong saat memberikan keterangan. Hal ini bisa dianulir Bawaslu lewat rekomendasi diskualifikasi walaupun saat ini sudah masuk pada tahap DCT,” tegasnya menutup perbincangan. (fir)

Berita Terkait

Masjid Megah Halsel yang Dilirik KPK, 3 Bupati Berganti Tak Kunjung Tuntas, Kuras Ratusan Miliar
Pegawai ASDP yang Diduga Lecehkan Istri Orang Lewat Video Call Terancam Kena Sanksi
Polisi Incar Pembuat Video Provokatif Kebakaran Speedboat Cagub Malut Benny Laos 
Ungkap Penyebab Kebakaran Speedboat Bela 72, Tim Puslabfor Polri Mulai Olah TKP
Honorer di Pulau Morotai Kesulitan Penuhi Persyaratan Tes PPPK
Kasus Pj Bupati Morotai yang Diduga ‘Hina’ Guru Masih Dilidik Polisi
Oknum Pegawai PT. ASDP Ternate Diduga Lecehkan Istri Orang Lewat Video Call
Diduga Kuat Terlibat Sejumlah Skandal Korupsi di Pemprov, Kejati Malut Didesak Periksa Pj Gubernur
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 19:13 WIT

Masjid Megah Halsel yang Dilirik KPK, 3 Bupati Berganti Tak Kunjung Tuntas, Kuras Ratusan Miliar

Selasa, 15 Oktober 2024 - 19:05 WIT

Pegawai ASDP yang Diduga Lecehkan Istri Orang Lewat Video Call Terancam Kena Sanksi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:41 WIT

Polisi Incar Pembuat Video Provokatif Kebakaran Speedboat Cagub Malut Benny Laos 

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:19 WIT

Ungkap Penyebab Kebakaran Speedboat Bela 72, Tim Puslabfor Polri Mulai Olah TKP

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:42 WIT

Honorer di Pulau Morotai Kesulitan Penuhi Persyaratan Tes PPPK

Berita Terbaru

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono

Headline

18 Saksi Diperiksa Terkait Insiden Kebakaran Speedboat Bela 72

Selasa, 15 Okt 2024 - 21:30 WIT

Pembangunan rumah di Jambula Ternate pasca banjir Rua.

Headline

Baru 5 Unit Rumah di Jambula yang Dibangun Pasca Banjir Rua

Selasa, 15 Okt 2024 - 21:15 WIT

Penyitaan minuman keras cap tikus oleh jajaran Polres Halmahera Tengah

Headline

Polres Halteng Sita Puluhan Kantong Miras Cap Tikus Siap edar

Selasa, 15 Okt 2024 - 20:25 WIT

error: Konten diproteksi !!