Ternate, Haliyora.com
Pengangkatan dua pengurus partai sebagai Badan Pengawas pada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), rupanya mendapat sorotan banyak kalangan. Salah satunya dari praktisi hukum sekaligus akademisi Unversitas Khairun (Unkhair) Ternate.
Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Unkhair Ternate, Abdul Kader Bubu turut angkat bicara terkait pengangkatan dua politisi sebagai pengawas pada PDAM Halsel, dimana salah satunya sudah ditetapkan sebagai Calon Tetap Legislatif oleh KPU Kabupaten setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu merupakan suatu keanehan. Sebab dalam Peraturan Pemilu, bakal calon legislatif itu sudah jelas tidak boleh bekerja pada BUMD ataupun pada BUMN. Saya heran, kenapa dua politis itu bisa diangkat menjadi pengawas pada perusahaan air minum milik daerah tersebut,” katanya saat ditemui Haliyora.com di Jarod Cafe, Sabtu (17/11/18) malam.
[artikel number:3, tag=”pemilu” ]
“Bisa dianulir Bawaslu lewat rekomendasi diskualifikasi walaupun saat ini sudah masuk pada tahap DCT”
ABDUL KADER BUBU
Akademisi
Alamak, Caleg dan Politisi Parpol Dilantik (sebagai) BP PDAM
Bawaslu Siap Periksa Caleg Pengawas PDAM
Menurutnya, sudah jelas dalam peraturan perundang-undangan politisi ataupun caleg harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan bekerja pada BUMD atau BUMN. Dade mengaku, lebih heran lagi saat mendengar bahwa salah satu diantaranya sudah bekerja sebagai pengawas pada Perusahaan Daerah selama tiga tahun dan baru dilantik langsung oleh Bupati saat ini.
“Ini suatu kegilaan. Masa salah satu diantara mereka sebelumnya sudah bekerja selama tiga tahun dan baru diangkat saat ini. Berarti secara tidak langsung, status yang bersangkutan (selama bekerja) itu ilegal karena keabsahannya baru ada saat ini lewat pengangkatan tersebut,” tukasnya.
Dade menambahkan, kepada Bawaslu Halsel saat mendalami masalah tersebut harus benar-benar serius, terkait salah satu caleg yang ikut dilantik sebagai BP PDAM karena ini merupakan pelanggaran administratif dalam Pemilu. “Dimana jelas-jelas seorang jika mencalonkan diri sebagai legislatif, wajib hukumnya mengundurkan diri dari jabatan BUMN atau BUMD disaat mendaftarkan diri,” tukasnya.
Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
UU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU
Pasal 240 Ayat (1) Huruf (j)
Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 240 ayat (1) huruf (j) menyebutkan jika mencalonkan diri sebagai calon legislatif harus mengundurkan diri dari komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN atau BUMD.
Sementara sebagaimana pengakuan yang bersangkutan dirinya telah menjalani jabatan tersebut selama tiga tahun. Jika sadar dirinya telah mencalonkan diri, semestinya wajib mundur saat mendaftarkan diri, bukannya “menikmati” jabatan tersebut, lalu kemudian mengundurkan diri setelah dilantik yang mana sudah dalam tahap kampanye saat ini bukan pada masa pendaftaran. Parahnya turut ikut dilantik meski secara sadar dirinya telah ditetapkan sebagai calon legislatif oleh KPU Halsel karena sudah menduduki jabatan itu meski hanya satu hari saja.
“Yang bersangkutan juga telah berbohong saat memberikan keterangan. Hal ini bisa dianulir Bawaslu lewat rekomendasi diskualifikasi walaupun saat ini sudah masuk pada tahap DCT,” tegasnya menutup perbincangan. (fir)