Caleg jadi Pengawas PDAM, Akademisi: “Harus Didiskualifikasi”

- Editor

Sabtu, 17 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Kader Bubu.

Abdul Kader Bubu.

Ternate, Haliyora.com

Pengangkatan dua pengurus partai sebagai Badan Pengawas pada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), rupanya mendapat sorotan banyak kalangan. Salah satunya dari praktisi hukum sekaligus akademisi Unversitas Khairun (Unkhair) Ternate.

Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Unkhair Ternate, Abdul Kader Bubu turut angkat bicara terkait pengangkatan dua politisi sebagai pengawas pada PDAM Halsel, dimana salah satunya sudah ditetapkan sebagai Calon Tetap Legislatif oleh KPU Kabupaten setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu merupakan suatu keanehan. Sebab dalam Peraturan Pemilu, bakal calon legislatif itu sudah jelas tidak boleh bekerja pada BUMD ataupun pada BUMN. Saya heran, kenapa dua politis itu bisa diangkat menjadi pengawas pada perusahaan air minum milik daerah tersebut,” katanya saat ditemui Haliyora.com di Jarod Cafe, Sabtu (17/11/18) malam.

[artikel number:3, tag=”pemilu” ]
“Bisa dianulir Bawaslu lewat rekomendasi diskualifikasi walaupun saat ini sudah masuk pada tahap DCT”

ABDUL KADER BUBU
Akademisi

Alamak, Caleg dan Politisi Parpol Dilantik (sebagai) BP PDAM

Bawaslu Siap Periksa Caleg Pengawas PDAM

Menurutnya, sudah jelas dalam peraturan perundang-undangan politisi ataupun caleg harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan bekerja pada BUMD atau BUMN. Dade mengaku, lebih heran lagi saat mendengar bahwa salah satu diantaranya sudah bekerja sebagai pengawas pada Perusahaan Daerah selama tiga tahun dan baru dilantik langsung oleh Bupati saat ini.

BACA JUGA  Jelang Kampanye, Bawaslu: “Caleg tak Taat Aturan akan Ditindak”

“Ini suatu kegilaan. Masa salah satu diantara mereka sebelumnya sudah bekerja selama tiga tahun dan baru diangkat saat ini. Berarti secara tidak langsung, status yang bersangkutan (selama bekerja) itu ilegal karena keabsahannya baru ada saat ini lewat pengangkatan tersebut,” tukasnya.

Dade menambahkan, kepada Bawaslu Halsel saat mendalami masalah tersebut harus benar-benar serius, terkait salah satu caleg yang ikut dilantik sebagai BP PDAM karena ini merupakan pelanggaran administratif dalam Pemilu. “Dimana jelas-jelas seorang jika mencalonkan diri sebagai legislatif, wajib hukumnya mengundurkan diri dari jabatan BUMN atau BUMD disaat mendaftarkan diri,” tukasnya.

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
UU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU
Pasal 240 Ayat (1) Huruf (j)

BACA JUGA  Bidik Pemilih Baru, Bawaslu Sosialisasi Pemilu pada Pelajar dan Pramuka

Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 240 ayat (1) huruf (j) menyebutkan jika mencalonkan diri sebagai calon legislatif harus mengundurkan diri dari komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN atau BUMD.

Sementara sebagaimana pengakuan yang bersangkutan dirinya telah menjalani jabatan tersebut selama tiga tahun. Jika sadar dirinya telah mencalonkan diri, semestinya wajib mundur saat mendaftarkan diri, bukannya “menikmati” jabatan tersebut, lalu kemudian mengundurkan diri setelah dilantik yang mana sudah dalam tahap kampanye saat ini bukan pada masa pendaftaran. Parahnya turut ikut dilantik meski secara sadar dirinya telah ditetapkan sebagai calon legislatif oleh KPU Halsel karena sudah menduduki jabatan itu meski hanya satu hari saja.

“Yang bersangkutan juga telah berbohong saat memberikan keterangan. Hal ini bisa dianulir Bawaslu lewat rekomendasi diskualifikasi walaupun saat ini sudah masuk pada tahap DCT,” tegasnya menutup perbincangan. (fir)

Berita Terkait

Objek Wisata di Halmahera Selatan Itu Dikotori Pesta Miras, Pengunjung Mengeluh
Jaksa Deadline Salah Satu Kades di Sula Gegara Ini
DPO Kasus Korupsi BTT Sula Ditangkap di Makassar
Kunjungi Maluku Utara, Ini Agenda Kepala BNPB RI
Total 206 Kopdes Merah Putih di Halsel Telah Terbentuk, Baru 55 Unit yang Kantongi Akta Notaris
Penanganan Rawan Pangan di Malut Terkendala Anggaran, Dheni Tjan : Butuh Campur Tangan OPD Lain
PAD 2024 Lampaui Target, Bupati Halteng Sebut APBD Tahun Ini Tak Lagi Berorientasi pada Ego Sektoral
Soroti LPP APBD 2024 Halteng, Wakil Ketua I DPRD Sebut Begini
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 21:00 WIT

Objek Wisata di Halmahera Selatan Itu Dikotori Pesta Miras, Pengunjung Mengeluh

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:58 WIT

Jaksa Deadline Salah Satu Kades di Sula Gegara Ini

Senin, 30 Juni 2025 - 22:01 WIT

DPO Kasus Korupsi BTT Sula Ditangkap di Makassar

Senin, 30 Juni 2025 - 16:21 WIT

Kunjungi Maluku Utara, Ini Agenda Kepala BNPB RI

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIT

Total 206 Kopdes Merah Putih di Halsel Telah Terbentuk, Baru 55 Unit yang Kantongi Akta Notaris

Berita Terbaru

Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab

Headline

PAW Sejumlah Kades di Halsel Menunggu Dua Persetujuan Ini

Senin, 7 Jul 2025 - 21:23 WIT

error: Konten diproteksi !!