Ternate, Haliyora.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), siap bertanggung jawab jika dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara oleh tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Ahmad Hidayat dan Mus Rivai Umar (AHM-Rivai), termasuk menghadapi sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo saat dikonfirmasi Haliyora.com mengatakan, jika tim hukum AHM-Rivai menuduh KPU Malut telah melanggar kode etik penyelenggara dan bekerja tidak sesuai prosedur, saat memutuskan Cagub-Cawagub AGK-Ya bersih dari pelanggaran pemilu, itu hak mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
[artikel number=5, tag=”kpu,rekomendasi,pilgub” ]
KPU sejauh ini telah bekerja sesuai prosedur sehingga terciptanya Pilkada yang damai
SYAHRANI SOMADAYO
Ketua KPU Maluku Utara
“Dan jika mereka merasa telah dirugikan lalu melaporkan KPU Malut ke DKPP dan memperkarakan (tindak lanjut rekomendasi) dengan upaya hukum ke PTUN, kami siap mempertanggunjawabkan hal itu,” katanya dari balik telpon seluler, Sabtu (17/11/2018) siang.
Syahrani menambahkan, KPU selalu siap jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan mengajukan laporan ke mana pun, KPU Malut akan tetap menerima hal itu. “Silahkan saja mereka lapor jika tidak merasa puas, karena saya rasa KPU sejauh ini telah bekerja sesuai prosedur sehingga terciptanya Pilkada yang damai,” tutupnya. (fir)