Ternate, Maluku Utara-Salah satu bagian dari tahapan pencalonan peserta Pemilu serentak tahun 2024 sudah dilaksanakan KPU yakni proses penerimaan syarat dukungan bagi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Di Provinsi Maluku Utara (Malut) sendiri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat selaku penyelenggara teknis telah menerima dokumen syarat dukungan dari 17 bakal calon yang telah menyerahkannya sejak dibuka pada 16-29 Desember 2022.
Total tercatat sebanyak 25.504 jumlah dukungan yang disampaikan ke-17 Balon DPD tersebut yang diinput ke aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) KPU, sebagai syarat untuk mencalonkan diri, dimana untuk Provinsi Malut sendiri, Balon diwajibkan untuk memasukan minimal 1.000 dukungan dengan minimal sebaran di lima kabupaten dan kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nah, untuk mengecek apakah nama anda masuk dalam salah satu pendukung bakal calon DPD tersebut atau tidak, masyarakat secara mandiri bisa langsung mengecek namanya melalui situs yang telah disediakan KPU.
Berdasarkan hasil penelusuran Haliyora.id di laman resmi KPU, terdapat fitur untuk melakukan itu yakni pada link https://infopemilu.kpu.go.id. Cara mengeceknya pun sangat mudah bisa melalui ponsel atau komputer yang terkoneksi dengan internet.
Berikut cara mengecek apakah ada masuk dalam daftar pendukung DPD sebagai berikut.
- Pertama silahkan kunjungi https://infopemilu.kpu.go.id lalu pilih opsi “Cek Pendukung Calon Anggota DPD” atau klik link berikut ini (klik disini)
- Setelah masuk ke laman cek-nya, tersedia kolom untuk diisikan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di e-KTP anda.
- Selanjutnya terdapat verifikasi captcha dengan mengklik atau mencentang kolom “saya bukan robot”.
- Selanjutnya anda tinggal menekan tombol “cari”, maka akan muncul pemberitahuan apakah NIK anda terdaftar atau tidak sebagai pendukung balon DPD.
Jika anda tidak termasuk sebagai pendukung, akan muncul tulisan “Anda tidak terdaftar sebagai pendukung Bakal Calon DPD manapun”. Sementara jika data anda digunakan, akan muncul nama anda terdaftar sebagai pendukung. Jika anda tidak merasa memberikan dukungan kepada calon DPD tersebut, dapat melaporkan KPU atau Bawaslu di wilayah anda. (red)








