Tidore, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) disebutkan telah membuat rancangan atau menyusun perencanaan pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Meski tidak ada perubahan alokasi kursi untuk DPRD Kota Tikep yakni tetap sebanyak 25, namun KPU telah merancang adanya perubahan pembagian kursi di setiap Dapilnya. Hal ini sebagaimana yang disampaikan ketua KPU Kota Tikep, Abdullah Dahlan.
Abdullah mengatakan pihaknya sudah merancang atau menyusun perencanaan Dapil. Disebutkan Alud, sapaannya, Dapil 1 dari Kecamatan Tidore Timur dan Tidore memiliki tujuh kursi. Untuk Dapil 2 yakni empat kecamatan di Oba terdiri 11 kursi dan Dapil 3 di Kecamatan Tidore Utara dan Tidore Selatan akan sebanyak tujuh kursi.
“Kalau kita bandingkan dengan Pemilu 2019, maka terjadi pergeseran kursi dimana pada Dapil 1 yang sebelumnya delapan kursi, pada Pemilu 2024 nanti diproyeksi berkurang satu kursi menjadi tujuh kursi,” ujar Abdullah, Rabu (04/01/2023).
Untuk Dapil 2 di empat kecamatan daratan Oba sendiri sebelumnya pada Pemilu 2019 terdapat 10 kursi yang diprediksi naik menjadi 11 pada pemilu 2024 atau bertambah satu kursi. Dan untuk Dapil 3 tidak berubah.
“Tetapi itu belum diputuskan. Kita di daerah tugasnya hanya menyusun. Yang menetapkan itu KPU Pusat,” pungkasnya. (YH-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!