Maba, Maluku Utara- Didiga akibat mencuri lobster, salah seorang pria berinisial RP (35), warga Desa Teluk Buli, Kecamatan Maba di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), provinsi Maluku Utara (Malut), terancam pidana tujuh tahun penjara.
Melalui konferensi pers, Kasat Reskim Polres Haltim, IPDA Muhammad Kurniawan, yang didampingi Kasi Humas Polres Haltim IPTU Masqun Abdkish, menjelaskan, laporan mengenai aksi pencurian lobster ini dilaporkan oleh Nyamin, pemilik penangkaran lobster yang juga warga Desa Buli ke polisi pada 1 Januari 2023.
Saat itu, korban melihat jumlah lobster di penangkaran miliknya sudah berkurang tidak seperti sebelumnya. Kecurigaan korban bahwa lobster miliknya dicuri makin kuat setelah dirinya menemukan kerusakan pada jaring keramba yang robek sekitar 50 centimeter.
“Setalah itu korban mencari informasi di seputaran pasar ikan Buli, dan mendapat salah seorang saksi Amasir, yang juga penjual lobster yang dicurigai miliknya. Dimana saksi tersebut menjelaskan jika lobster yang didapatkan itu dari pelaku RP alias W alias I. Sehingga itu korban langsung melaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Haltim,” jelas Kurniawan di ruang konferensi pers Polres Haltim, Rabu (04/01/2023).
Lanjutnya, untuk menindaklanjuti informasi dari SPKT, Tim Resmob Wato Wato Polres Haltim langsung memburu pelaku. Dari hasil pencarian, Tim Wato-Wato berhasil mengamankan pelaku yang berada di seputaran Desa Gamesan pantai. Dimana dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian itu pada malam hari, serta berhasil mengambil lobster sebanyak 15 ekor.
“Setelah melakukan pencurian, pelaku menjual ke saksi, Amsari dengan harga sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah, dan uangnya diperlukan untuk pembelian minuman keras,” ungkapnya.
Aksi pencurian ini sendiri sudah yang ketiga kalinya. Pertama pada bulan November dijual dengan harga 600 ratus ribu rupiah. “Dan yang kedua sebesar tiga juta lima ratus ribu rupiah,” imbuhnya.
Akibat dari pencurian ini, pemilik penangkaran lobster yakni Nyamin, mengalami kerugian hingga mencapai 50 juta rupiah. Kerugian tersebut bukan karena pencurian lobster saja melainkan juga kerugian pada kerusakan keramba.
“Akibat atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan/atau pasal 362 jo pasal 64 KUHPidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya. (RH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!