Bawaslu telah membuat dan mendistribusikan surat himbauan ke semua Parpol. Pentingnya peserta pemilu menaati berbagai peraturan pemilu demi ketertiban bersama
Supriyanto Ade (Anggota Bawaslu Tikep Divisi HP2H)
Tidore, Maluku Utara- Bawaslu Kota Tidore Kepulauan (Bawaslu) meminta kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak mencuri star sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Hal ini disampaikan menyusul adanya spanduk atau Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon legislatif (Bacaleg) yang bertebaran di Kota Tidore Kepulauan dengan mencantum tulisan ajakan memilih atau meminta dukungan seperti ‘Mohon Doa Restu’.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Bawaslu Tikep yang membidangi Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Supriyanto Ade mengatakan, imbauan agar Bacaleg tidak melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sudah disurati oleh Bawaslu Tikep ke partai politik melalui Surat Imbauan Nomor 499/PM.00.02/K.MU-10/09/2023 tertanggal 4 September 2023.
“Terkait hal ini, Bawaslu telah membuat dan mendistribusikan surat himbauan ke semua Parpol. Pentingnya peserta pemilu menaati berbagai peraturan pemilu demi ketertiban bersama,” kata Supriyanto, Senin (11/9/2023).
Halaman : 1 2 Selanjutnya